**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum serta pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk berkontribusi di masyarakat setelah menjalani hukuman.
Dalam upacara peringatan yang dilaksanakan di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Yasonna menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis kepada empat perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berasal dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menteri Yasonna menegaskan keyakinannya bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman, dan diskriminasi dalam pemberian remisi tidak seharusnya menjadi alasan.
Dia juga mengingatkan para penerima remisi untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai "kemerdekaan" yang harus digunakan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat. Yasonna berharap mereka dapat menunjukkan kepada bangsa dan masyarakat bahwa mereka bukanlah "sampah masyarakat." Dia mendorong mereka untuk membuktikan bahwa mereka telah membayar "utang" mereka selama berada di dalam jeruji besi dan menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran untuk mengubah hidup.
Remisi umum yang diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pada tahun 2024, dari total 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 172.678 di antaranya menerima Remisi Umum I, yang merupakan pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 3.050 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II, yang berarti mereka langsung bebas.
Di sisi lain, 1.256 anak binaan juga diusulkan untuk menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Dari jumlah tersebut, 1.215 anak mendapatkan PMPU I dan 41 anak lainnya menerima PMPU II, yang berarti mereka juga langsung bebas.
Secara regional, penerima remisi umum terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan 20.346 orang, diikuti oleh Jawa Barat dengan 16.772 orang, dan Jawa Timur dengan 16.274 orang. Untuk PMPU, wilayah dengan jumlah penerima terbanyak adalah Sumatera Utara dengan 126 anak binaan, diikuti Jawa Barat dengan 119 anak binaan, serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing dengan 74 anak binaan.
Melalui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah berhasil menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 yang seharusnya digunakan untuk memberi makan narapidana dan anak binaan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
ANTARA
Kemenkumham berikan remisi kepada 176.984 narapidana HUT RI
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







