PALANGKARAYA –
**Borneonews**, Palangka Raya - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), baru saja melaksanakan operasi gabungan untuk memeriksa keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah tersebut. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kanim Palangka Raya, Erix Ajisaputro, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan semua TKA yang bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah Pulpis mematuhi peraturan yang berlaku. Erix menekankan, “Kami tidak akan memberikan toleransi pelanggaran keimigrasian dalam penggunaan TKA. Tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian akan diambil apabila terbukti ada perusahaan yang melanggar.” Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi, mengungkapkan bahwa meskipun tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian selama operasi gabungan tersebut, dia merasa puas dengan hasil yang dicapai. “Artinya, sebagian besar perusahaan di wilayah ini telah mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan tenaga kerja asing,” ucapnya. Mulyadi juga menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dan Timpora akan terus melakukan pengawasan berkala untuk memastikan semua syarat keimigrasian dipenuhi, baik oleh TKA maupun perusahaan pemberi kerja. “Harapannya, ke depan akan selalu tercipta iklim investasi yang kondusif, dan hak-hak para pekerja, baik yang berkewarganegaraan asing maupun lokal, dapat terlindungi dengan baik,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik di Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, Yudi Mizael, menyatakan bahwa pengawasan terhadap TKA akan terus dilaksanakan secara berkala. “Tujuannya untuk memastikan tidak ada eksploitasi tenaga kerja asing serta potensi yang dapat mengganggu keamanan secara nasional dapat diminimalkan,” katanya. Operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian dan melindungi hak-hak tenaga kerja, baik yang lokal maupun asing. ANTARA