PALEMBANG –
**Borneonews**, Palembang - Sebanyak 202 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) yang berada di bawah naungan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan menerima remisi langsung bebas setelah upacara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia (HUT RI) berlangsung. Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengungkapkan bahwa pada hari tersebut, terdapat 196 WBP dewasa dan enam anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang mendapatkan remisi umum II (RU-II) atau remisi langsung bebas. Dengan adanya remisi ini, mereka dapat pulang ke rumah pada tanggal 17 Agustus 2024 dan berkumpul kembali dengan keluarga setelah menerima pengurangan masa pidana berkisar antara 1 hingga 6 bulan. Ilham menjelaskan bahwa pada HUT RI tahun ini, pihaknya melalui 20 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di 17 kabupaten/kota memberikan remisi kepada total 11.695 orang WBP dan andikpas. Rincian penerima remisi menunjukkan bahwa untuk remisi umum I (RU-I) selama 30 hari atau satu bulan, terdapat 1.958 orang narapidana yang menerima. Sementara itu, 2.223 orang mendapatkan RU-I selama 2 bulan, 3.129 orang untuk 3 bulan, 2.189 orang untuk 4 bulan, 1.571 orang untuk 5 bulan, serta 339 orang untuk remisi 6 bulan. Adapun jumlah warga binaan yang menerima RU-II atau remisi langsung bebas akibat masa pidana habis setelah dikurangi remisi tercatat sebanyak 202 orang. Berdasarkan data dari UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Lapas Kelas I Palembang mencatat jumlah tertinggi penerima pengurangan masa pidana, yaitu sebanyak 1.526 orang. Kemudian, di LPKA Kelas I Palembang, terdapat 167 orang anak didik yang menerima remisi. Lapas Perempuan Kelas II A Palembang menerima 447 orang, sedangkan Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti mencatat 596 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau sebanyak 832 orang, dan Lapas Kelas II A Lahat dengan jumlah 567 orang. Lapas Kelas II A Banyuasin mencatat 947 orang narapidana menerima remisi, diikuti oleh Lapas Kelas II A Tanjung Raja dengan 696 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 853 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 525 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin yang menerima remisi untuk 774 orang. Jumlah penerima remisi juga tercatat di Lapas Kelas II B Kayu Agung dengan 860 orang narapidana, Lapas Kelas II B Martapura sebanyak 357 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 274 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 232 orang, serta Lapas Kelas III Surulangun Rawas dengan 224 orang. Ilham menyebutkan, Lapas Kelas III Pagaralam menerima 124 orang, Rutan Kelas I Palembang 1.008 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 329 orang, dan Rutan Kelas II B Prabumulih 357 orang narapidana yang juga mendapatkan remisi. Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadii, menambahkan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada jenis tindak pidana yang dilakukan. Narapidana kasus narkotika tercatat sebagai penerima remisi terbanyak, yaitu 6.105 orang. Selanjutnya, terdapat dua orang narapidana kasus terorisme yang juga mendapatkan remisi, dan 98 orang untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Per 17 Agustus 2024, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Sumsel tercatat sebanyak 15.969 orang, terdiri dari 13.334 narapidana dan 2.635 tahanan. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas daya tampung ideal 20 UPT Pemasyarakatan di Sumsel, yang seharusnya hanya menampung 6.400 orang, jelas Kadivpas Mulyadi. ANTARA