BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie menilai Kementerian Dalam Negeri memiliki kelemahan dalam menyikapi peraturan daerah (perda) bermasalah. Selama ini, Kementerian Dalam Negeri tidak pernah memberikan penilaian apakah perda itu bisa dijalankan atau tidak. Perda dibiarkan berjalan beberapa lama, tanpa evaluasi dan penilaian, tetapi tiba-tiba dibatalkan.
"Seharusnya segera ada evaluasi, jangan dibiarkan berjalan lama baru dievaluasi. Itu juga kelemahan, kenapa kok sekian tahun perda berjalan baru dibatalkan. Hal itulah yang sering menjadi berdebatan," kata Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie usai melaksanakan Safari Ramadan 2016, di Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan, Selasa (21/6/2016) malam.
Menurut Ahmad Yantenglie yang pernah menjabat anggota DPRD dan Wakil Bupati Katingan 2003-2008, sesuai undang-undang kalau sekian bulan tidak dipersoalkan, perda sah berjalan.
Sejauh ini Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie belum mengetahui apakah ada perda di daerahnya yang dibatalkan pemerintah pusat. Kalaupun ada yang dibatalkan, pihaknya bakal melihat duduk masalahnya. Ia mengakui, pembatalan sebuah perda, kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka kontrol.
"Jika seandainya ada perda yang dibatalkan, akan dikaji duduk masalahnya. Yang jelas apabila ada perda kita dibatalkan dalam waktu yang cukup lama sudah berjalan, tentunya pembatalannya harus ditetapkan bersama DPRD," katanya.
Sebab dengan dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri, itu bukan serta merta perda itu lantas batal. Menurut Bupati Ahmad Yantenglie, Kementerian Dalam Negeri punya kewenangan melakukan evaluasi, misalnya substansi mana yang salah dalam perda, berapa persen, atau secara totalitas perda itu salah.
Sekda Katingan, Nikodemus mengaku juga belum tahu apakah ada perda yang dibatalkan atau tidak. "Yang jelas kita sudah mengutus pejabat kita ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta terkait masalah perda ini." (ABDUL GOFUR/N).








