**Borneonews**, Surabaya - Sebanyak 16.491 narapidana di Jawa Timur menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia. Melalui remisi ini, negara berpotensi menghemat anggaran sebesar Rp30 miliar untuk pengadaan bahan makanan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono, menyatakan bahwa hampir 80 persen warga binaan yang berstatus narapidana telah memperoleh remisi umum pada tahun ini. Hal ini diungkapkan Heni usai memimpin upacara peringatan Hari Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia.
Heni menjelaskan bahwa banyaknya narapidana yang mendapatkan remisi ini mencerminkan efektivitas dalam proses pembinaan. Salah satu syarat mutlak bagi narapidana untuk memperoleh remisi umum adalah berkelakuan baik selama periode remisi. Hal ini dibuktikan dengan penilaian pembinaan berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) yang dilakukan secara rutin.
Selain itu, narapidana juga diwajibkan menunjukkan penurunan tingkat risiko melalui penilaian instrumen skrining penempatan narapidana (ISPN). Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, narapidana juga berpeluang mendapatkan remisi tambahan jika memenuhi syarat tertentu, seperti berkontribusi kepada negara, melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, atau aktif membantu kegiatan dinas di Lapas/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan diangkat menjadi pemuka kerja.
Heni menjelaskan bahwa remisi tambahan tersebut dapat mencapai 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan. Remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi, dengan durasi terpendek adalah satu bulan dan terpanjang enam bulan. Remisi ini terdiri dari dua jenis, yaitu remisi umum I, di mana narapidana masih harus menjalani sisa masa pidana, dan remisi umum II yang memungkinkan narapidana untuk langsung bebas.
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 16.067 orang menerima remisi umum I, sementara 424 orang lainnya mendapat remisi umum II. Penghematan anggaran yang diperoleh berasal dari biaya makanan narapidana, yang diasumsikan rata-rata Rp20 ribu per orang per hari.
Heni berharap, pemberian remisi ini dapat mempercepat proses reintegrasi sosial, yang merupakan inti dari sistem pemasyarakatan. Dengan demikian, narapidana yang telah menjalani pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku diharapkan bisa diterima kembali di masyarakat dengan lebih cepat.
ANTARA
16.491 Narapidana Jatim Terima Remisi HUT Ke-79 RI
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







