PALU –
**Borneonews**, Palu - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 2.379 orang warga binaan pemasyarakatan, baik narapidana maupun anak binaan di Sulawesi Tengah, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa pidana. Selain itu, aktivitas ini juga berkaitan dengan peringatan HUT RI. Dari total 2.379 warga binaan tersebut, sebanyak 2.366 orang narapidana menerima remisi umum (RU) I, sedangkan tujuh orang mendapat remisi umum II (RU II), yang artinya mereka langsung bebas. Selain itu, remisi umum juga diberikan kepada enam orang anak binaan pemasyarakatan. Secara rinci, 2.366 orang narapidana yang mendapatkan RU I berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan. Diantaranya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu mencatat 602 orang, Lapas Luwuk 201 orang, Lapas Ampana 177 orang, Lapas Toli-Toli 205 orang, Lapas Kolonodale 161 orang, dan Lapas Leok sebanyak 116 orang. Lebih lanjut, Lapas Parigi memberikan remisi kepada 205 orang, sementara Lapas Perempuan Palu memberikan kepada 129 orang. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu mencatat enam orang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palu 141 orang, Rutan Donggala 274 orang, dan Rutan Poso 140 orang. Dalam kasus remisi umum II, tujuh narapidana yang mendapat hak tersebut terbagi dari Lapas Luwuk sebanyak tiga orang, serta masing-masing dua orang dari Lapas Palu dan Lapas Donggala. Remisi untuk anak binaan LPKA Palu diberikan kepada empat orang, sementara Lapas Toli-Toli dan LPP Palu masing-masing memberikan satu remisi. Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa para narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi HUT RI tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan yang berlaku. Proses penetapan penerima remisi tahun ini dilakukan dengan lebih ketat, mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku, prestasi, dan partisipasi mereka dalam program pembinaan. Hermansyah juga menambahkan bahwa remisi ini merupakan hak bagi narapidana dan seluruh proses pemenuhannya dijamin tanpa adanya diskriminasi atau praktik pungutan liar. Ia berharap, perolehan remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri mereka untuk kembali ke masyarakat. ANTARA