TANJUNG SELOR –
**Borneonews**, Tarakan - Sebanyak 1.090 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia. Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Walikota Tarakan, Bustan, yang disertai Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno, di halaman Kantor Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Sutarno menyampaikan bahwa penyerahan Remisi Umum (RU) ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan setiap tahun. Ia mengucapkan terima kasih kepada Pj Wali Kota Tarakan beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang turut serta dalam penyerahan tersebut. “Ini adalah bukti perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap pemenuhan hak narapidana,” tuturnya. Menurut Sutarno, proses penyerahan remisi selalu dilakukan tepat setelah upacara bendera Peringatan HUT Kemerdekaan RI. Remisi itu sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 1.090 narapidana, sebanyak 1.078 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan 12 orang mendapatkan Remisi Umum II. Dari 12 orang yang mendapatkan RU II, 11 di antaranya langsung bebas, sementara satu orang harus menjalani subsider atau denda. Sutarno menjelaskan, narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu. WBP yang eligible untuk menerima remisi adalah yang berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko melalui Standar Instrumen Penilaian Narapidana (SIPN). Terkait dengan pemberian remisi ini, Sutarno mengajak seluruh narapidana untuk dapat menjadikan momentum ini sebagai hadiah di hari kemerdekaan. "Kami ucapkan selamat kepada seluruh narapidana, khususnya penerima RU II yang langsung bebas. Kami harapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menyadari kesalahan dan bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik di masa yang akan datang," tutup Sutarno. ANTARA