PONTIANAK –
**Borneonews**, Kapuas Hulu - Sebanyak 90 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung dibebaskan. Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menyatakan bahwa remisi yang diberikan merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada warga binaan rutan dalam rangka berbagi kasih dan kebahagiaan pada momen HUT Kemerdekaan. Hal ini diungkapkannya setelah menyerahkan surat keputusan remisi di Rutan Putussibau. Wahyudi juga mengingatkan para warga binaan untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Ia menekankan bahwa meskipun mereka pernah melakukan kesalahan, para narapidana perlu menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran dan berupaya menebarkan kebaikan ke depannya. "Proses hukum itu jadikan pelajaran, jalani dengan ikhlas untuk ke depan dapat lebih baik lagi," tambahnya. Kepala Rutan Putussibau, Efendi Johan, menjelaskan bahwa remisi dalam rangka HUT Ke-79 RI diberikan kepada 90 narapidana, di mana dua di antaranya dinyatakan langsung bebas dari hukuman. Efendi menyebutkan bahwa dari total warga binaan yang ada di Rutan Putussibau, yang mencapai 109 orang, terdapat beberapa narapidana yang tidak diusulkan untuk memperoleh remisi karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi syarat substantif dan administratif, di antaranya telah menjalani minimal enam bulan masa pidana. Selain itu, mereka harus menunjukkan perilaku baik yang tercermin melalui partisipasi dalam program pembinaan selama berada di rutan, baik dalam aspek mental spiritual maupun jasmani dan rohani, serta mengikuti pembinaan kepribadian. "Jadi, tidak semuanya bisa diusulkan dalam remisi, karena ada syarat dan ketentuannya," jelas Efendi. ANTARA