SEMARANG –
**Borneonews**, Semarang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah telah mencatat penyerahan remisi kepada 190 narapidana yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menjelaskan bahwa secara keseluruhan terdapat 7.953 narapidana di berbagai lapas di provinsi ini yang memperoleh pengurangan masa hukuman mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari jumlah tersebut, 131 orang narapidana mendapatkan kebebasan langsung setelah menerima remisi. Selain itu, sebanyak 74 anak binaan juga memperoleh pengurangan hukuman. Tejo menambahkan bahwa Lapas Semarang menjadi lokasi dengan jumlah penerima remisi terbanyak dalam perayaan Kemerdekaan RI tahun ini, dengan total mencapai 934 orang. Menurutnya, jumlah yang besar ini disebabkan oleh populasi narapidana di Lapas Semarang yang memang paling banyak di wilayah Jawa Tengah. Melihat dari jenis kejahatan, Tejo menyatakan bahwa selain pidana korupsi, sebagian besar narapidana yang menerima remisi terlibat dalam tindak pidana umum, yang berjumlah 5.256 orang. Sementara itu, untuk narapidana yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, jumlahnya mencapai 2.383 orang yang juga memperoleh remisi. Tejo menegaskan bahwa para narapidana penerima remisi ini telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir bagi para narapidana atas segala pencapaian positif yang telah mereka capai selama menjalani masa hukuman," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini dapat membantu penghematan keuangan negara, khususnya dari biaya penyediaan makan dan minum bagi narapidana, yang mencapai Rp12,6 miliar. Dengan demikian, pemberian remisi diharapkan dapat membawa dampak positif, tidak hanya bagi narapidana tetapi juga bagi pengelolaan anggaran negara secara keseluruhan. ANTARA