BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 3.412 warga binaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke - 79 Republik Indonesia (RI).
Remisi tersebut diberikan kepada 3.391 warga binaan dewasa dan 21 warga binaan anak-anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya.
Dari total 3.412 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 3.352 orang mendapatkan remisi mulai dari satu hingga enam bulan. Sementara itu, 60 warga binaan lainnya mendapatkan remisi langsung bebas.
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Joko Martanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.
Remisi juga diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, remisi juga diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik." katanya, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Joko menambahkan bahwa pemberian remisi ini juga bertujuan untuk mendorong proses reintegrasi sosial bagi warga binaan, melalui remisi, diharapkan warga binaan dapat lebih mudah untuk kembali diterima di masyarakat setelah menjalani masa pidananya.
"Pemberian remisi ini juga bertujuan untuk mendorong proses reintegrasi sosial bagi warga binaan, dengan remisi, diharapkan warga binaan dapat lebih mudah untuk kembali diterima di masyarakat setelah menjalani masa pidananya." pungkasnya. (PATHUR/R)









