BORNEONEWS, Pulang Pisau - Peristiwa karamnya kelotok yang ditumpangi oleh 6 orang yang mengakibatkan 2 orang selamat dan 4 orang menghilang pada Kamis kemarin akhirnya telah ditemukan.
Berdasarkan rilis dari Kasi Humas Polres Pulang Pisau saat ini kondisi 2 orang yang selamat masih dalam masa perawatan.
Sedangkan untuk 4 orang yang hilang tersebut, ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia pada Jum'at dan Sabtu sekitar pukul 20.00 sampai 01.30 WIB.
Upaya penemuan 4 orang tersebut tentunya Dengan mengerahkan personil gabungan dari BPBD Pulpis, Basarnas Palangka Raya, Satpolair Polres Pulpis, TNI, Sat Samapta Polres Pulpis, perusahaan swasta dan tim kesehatan serta sarana prasarana yang memadai.
Sedangkan kronologi penemuan mayat tersebut, pada hari Jum'at, 16 Agustus 2024 pada pukul 05.45 WIB, Polres Pulpis bersama Tim SAR gabungan melaksanakan lanjutan pencarian korban tenggelam di DAS Kahayan desa kenamit kecamatan maliku kabupaten pulang pisau.
Pencarian dengan menggunakan jaring ditarik dengan dua buah speed disekitar TKP radius 500 meter dan pada pukul 20.30 WIB, Tim SAR gabungan melaksanakan penyisiran kembali dengan menggunakan perahu karet dan speed boat dan penerangan senter.
Selama proses pencarian, pada Hari Sabtu 17 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 wib. telah ditemukannya 3 korban mayat yang muncul kepermukaan yang diduga atasnama Rori Tri Amirudin, Anwar Siddiiq Purnomo dan Ahmad Mustofa dgn lokasi penemuan berdekatan sekitar 400 meter dari arah hulu TKP , sehingga Tim Gabungan segera melakukan evakuasi di lokasi penemuan.
Pada pukul 01.20 WIB, ditemukan lagi 1 mayat yang muncul ke permukaan yang diduga atasnama Agung Prasetyo Budi dengan lokasi penemuan sekitar DAS Kahayan desa maliku, radius sekitar 1 KM arah hilir dari TKP awal dan Tim Gabungan segera melakukan evakuasi korban ke empat menuju ke BLUD RSUD Pulang Pisau.
--page
Untuk langkah selanjutnya, dengan melakukan evakuasi jenazah tenggelam ke BLUD RSUD Pulang Pisau untuk dilakukan Visum, melakukan kordinasi dengan pihak keluarga korban dan serah terima jenazah kepada keluarga korban tenggelam, melakukan pemeriksaan saksi saksi dan proses gakkum apabila adanya unsur-unsur pidana pada peristiwa Laka air atau tenggelam. (M PRADILA KANDI/R)









