BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews**, Bandarlampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang telah melaksanakan sosialisasi mengenai peraturan di perlintasan sebidang dengan tujuan untuk mengajak masyarakat merdeka dari kecelakaan. Aktivitas ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-79 RI dan berlangsung di JPL No. 3B Jalan Gajah Mada, Bandarlampung. Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dalam perjalanan kereta api, terutama di perlintasan sebidang. Tema yang diangkat pada peringatan HUT ke-79 ini adalah *Merdeka, Selamatkan Perlintasan*. Tema ini dimaksudkan untuk menciptakan perlintasan yang aman dan mengurangi potensi kecelakaan. Dalam acara tersebut, KAI bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Polresta Bandarlampung, Jasa Raharja Cabang Lampung, Dinas Perhubungan, serta komunitas pecinta kereta api Baradipat. Zaki mencatat bahwa dalam wilayah Tanjungkarang terdapat sebanyak 228 titik perlintasan. Dari jumlah tersebut, 211 titik adalah perlintasan sebidang dan 17 titik merupakan perlintasan tidak sebidang. Dari 211 titik perlintasan sebidang, sebanyak 31 titik tidak dijaga, sedangkan 41 titik dijaga baik oleh PT KAI, pemerintah daerah, maupun masyarakat secara swadaya. Ada juga 139 titik yang tergolong sebagai perlintasan liar. Sementara itu, untuk perlintasan tidak sebidang, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak delapan titik jalan layang (*fly over*) dan sembilan titik *underpass*. Zaki menambahkan bahwa KAI terus berupaya menutup perlintasan liar untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2024, periode Januari hingga 15 Agustus, PT KAI Divre IV Tanjungkarang berhasil menutup 10 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya. Dalam kesempatan ini, Zaki juga mengimbau para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Dia menekankan pentingnya melakukan pemeriksaan keamanan dengan melihat kanan-kiri sebelum melintas, serta tidak membangun perlintasan liar. Pelanggaran yang terjadi di perlintasan sebidang dan jalan raya dapat dikenai sanksi oleh pihak berwajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. ANTARA