BENGKULU –
**Borneonews**, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu mengumumkan perpanjangan pendaftaran merek usaha pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Waktu pendaftaran kini diperpanjang hingga September 2024. Perpanjangan ini diberikan untuk 1.000 pelaku UMKM di Kota Bengkulu yang ingin mendaftarkan merek dagang mereka agar dapat terlindungi dari peniruan oleh pihak lain. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Eddyson, menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif gratis dari Kementerian Koperasi untuk usaha mikro yang ada di daerah tersebut. Dalam penjelasannya, Eddyson menyatakan, "Untuk itu, pendaftaran penerbitan merek dagang gratis diperpanjang hingga September 2024 dan kita menerima alokasi penerbitan merek sebanyak 1.000 UMKM, dan saat ini hanya 150 pelaku usaha yang telah mendaftar." Melalui program ini, pendaftaran merek akan diberikan secara gratis kepada pelaku UMKM yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM. Perlu dicatat bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bengkulu merupakan pencatatan merek secara gratis. Namun, bagi UMKM yang memilih untuk mendaftar secara mandiri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, mereka akan dikenakan biaya pencatatan sebesar Rp500.000 untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp1,8 juta untuk kategori umum. Program pendaftaran merek ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada UMKM, khususnya di Kota Bengkulu. Eddyson menambahkan, “Pendaftaran merek tidak hanya melindungi merek produk dari plagiat, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk UMKM sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.” Dengan demikian, Eddyson mendorong para pelaku UMKM di Kota Bengkulu untuk memanfaatkan program pendaftaran merek yang ditawarkan secara gratis dengan mengajukan pendaftaran melalui Pemerintah Kota Bengkulu. Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar mencakup kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki logo dan merek yang akan didaftarkan, serta memastikan bahwa merek tersebut belum pernah didaftarkan sebelumnya di pangkalan data HAKI. Program ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing UMKM di pasar. ANTARA