SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Sebanyak 90 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Sukamara menerima remisi kemerdekaan yang diserahkan secara simbolis oleh Pejabat Bupati Sukamara Rendi Lesmana usai upacara, Sabtu, 17 Agustus 2024.

“Dalam rangka Kemerdekaan RI Ke 79 di Lapas Kelas III Sukamara perhari ini ada 90 orang yang mendapatkan remisi, yang mendapat remisi ini warga binaan kalau untuk tahanan masih berproses,” ucap Kalapas Sukamara Joko Prayitno saat diwawancara.

Remisi yang diterima setiap warga binaan berbeda-beda, mulai dari remisi satu bulan, dua bulan bahkan ada yang mendapat lima bulan. Selain itu juga ada WBP yang bebas murni hari ini.

“Ada tujuh orang  yang mendapatkan remisi dan langsung bebas. Dan untuk jumlah narapidana yang ada di Lapas Sukamara perhari ini jumlah sebanyak 130 orang,” ujarnya.

Joko berharap bagi warga binaan yang mendapat kebebasan hari ini agar tidak melakukan tindak pidana lagi untuk kedepannya dan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat yang menjadi bagian dari kehidupan mereka setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamara.

“Harapan kita bahwasanya pada saat kembali ke masyarakat, berharap ketika kita dibina di Lapas, hasil pembinaan di Lapas dapat dimanfaatkan di masyarakat sekitar, baik bercocok tanam dan keahlian-keahlian lainnya. Keahlian itu bisa dimanfaatkan di lingkungannya nanti,” tukasnya. (NORHASANAH/R)