JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Ketua Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu, mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk segera bertindak tegas terkait adanya dugaan pencatutan data KTP sebagai dukungan untuk bakal pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta. Kholil menekankan pentingnya respon cepat dari Bawaslu, harus ada tindakan yang tidak sekadar menunggu laporan namun mengambil langkah proaktif. Ia menjelaskan, "Di sinilah fungsi pengawasan melekat Bawaslu bekerja. Keadilan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pilkada harus ditegakkan secara sungguh-sungguh." Menurutnya, pencatutan data penduduk telah dikeluhkan oleh banyak warga Jakarta dan hal ini tidak dapat dibenarkan. Jika pencatutan tersebut terbukti, jumlah dukungan pasangan calon perseorangan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bisa dipertanyakan keabsahannya. Lebih jauh, Kholil menekankan bahwa fotokopi KTP elektronik dan pernyataan dukungan kepada bakal calon perseorangan harus dilakukan secara sadar dan sukarela. Apabila terdapat penduduk yang merasa tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP serta memberi dukungan kepada bakal calon tersebut, maka dukungan tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ia menyoroti pentingnya mengungkap bagaimana bakal pasangan calon perseorangan memperoleh fotokopi KTP elektronik yang berisi data pribadi warga. Kholil juga menegaskan, penggunaan dokumen yang tidak benar bisa termasuk dalam tindak pidana pemilu yang dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, KPU harus berhati-hati dalam memperlakukan setiap dokumen dan tidak melakukan manipulasi hasil pemeriksaannya. Tindakan manipulasi oleh penyelenggara pemilu juga merupakan pelanggaran pidana yang dapat dikenakan hukum. Peran KPU dalam verifikasi jumlah dukungan, terutama dalam tahap verifikasi administrasi dan faktual, sangat krusial. KPU harus menggunakan kewenangannya untuk menentukan keabsahan data dan pernyataan dukungan, apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Kholil menegaskan, "KPU harus cermat dan jujur dalam memberikan status terhadap hasil verifikasi, terutama yang faktual." Apabila saat verifikasi faktual terdapat warga yang mengaku tidak pernah memberikan data, maka status dukungan harus dinyatakan TMS. Kholil mengakui bahwa tahap verifikasi faktual adalah tahap yang paling rentan terhadap manipulasi status dukungan, sehingga pengawasan pemilu perlu menjangkau proses input data hasil verifikasi ke dalam sistem oleh KPU. Jika proses ini tidak diawasi, celah untuk terjadinya kecurangan tetap terbuka lebar. Menanggapi banyaknya keluhan warga Jakarta yang mengaku tidak pernah memberikan KTP elektronik sebagai dukungan kepada bakal calon perseorangan, Kholil menekankan bahwa hal ini perlu ditangani dengan serius. "Apa yang terjadi di Jakarta memiliki potensi besar untuk terulang di daerah lain yang ada bakal calon perseorangan," ungkapnya. Kholil mengidentifikasi dua isu penting yang harus mendapatkan perhatian. Pertama, terkait KTP elektronik yang diklaim tidak pernah diberikan oleh warga sebagai syarat dukungan. Kedua, keabsahan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap dukungan yang diberikan, di mana warga merasa tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP. Kholil mendorong setiap warga Jakarta untuk memeriksa data diri mereka melalui tautan informasi pemilu untuk memastikan apakah mereka terdaftar sebagai pemberi dukungan. Apabila ada data pribadi yang digunakan tanpa izin, warga juga diimbau untuk melaporkan dugaan pencurian data pribadi ke pihak kepolisian. Selain itu, penting bagi warga untuk segera melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam verifikasi dukungan. Kholil menekankan bahwa dalam situasi ini, badan pengawas pemilu harus mengambil langkah proaktif dengan membuka posko pengaduan di setiap tingkat pengawasan. "Hasil pengawasan atau temuan yang diperoleh harus segera diproses mengingat waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah semakin dekat," pungkas Kholil. ANTARA