BANDUNG –
**Borneonews, Bandung** - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat mencatat sebanyak 16.772 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan tersebut meliputi telah menjalani pidana minimal selama enam bulan serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lembaga pemasyarakatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, di Bandung. Dari total 16.772 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 16.395 narapidana diberikan Remisi Umum I, sedangkan 378 narapidana menerima Remisi Umum II. Remisi Khusus I merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang masih harus menjalani sisa pidana mereka dan belum dapat dibebaskan. Sementara itu, Remisi Khusus II mengacu pada pengurangan masa pidana yang memungkinkan narapidana untuk langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Para warga binaan yang menerima remisi ini menerima pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari satu hari hingga enam bulan. Lembaga pemasyarakatan yang paling banyak memberikan remisi kepada narapidana termasuk Lapas Kelas IIA Cibinong dengan 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang dengan 1.154 narapidana, dan Lapas Kelas IIA Bekasi dengan 1.111 narapidana. Selain itu, terdapat 119 anak binaan yang diusulkan untuk menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Dari jumlah tersebut, 115 anak mendapatkan PMPU I yang merupakan pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan empat anak lainnya menerima PMPU II yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas. Robianto menegaskan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. ANTARA