**Borneonews, Jakarta** - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada sebanyak 176.984 narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum untuk memperingati hari jadi ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Dalam upacara peringatan Kemerdekaan di kantor kementerian di Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menekankan pentingnya remisi sebagai hak setiap narapidana. Ia menuturkan bahwa sejak mengambil peran kepemimpinan di kementerian, ia percaya bahwa setiap narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
Pada kesempatan tersebut, remisi diserahkan secara simbolis kepada empat narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Pondok Bambu Jakarta Timur. Yasonna Laoly mengingatkan para penerima remisi untuk memanfaatkan kebebasan yang diberikan agar dapat menjadi individu yang berkontribusi positif bagi masyarakat.
"Perlihatkan kepada bangsa dan masyarakat bahwa Anda bukanlah sisa-sisa masyarakat. Anda dapat kembali ke masyarakat dengan memberikan kontribusi yang baik," tegas Yasonna kepada para narapidana.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa pengalaman menjalani hukuman seharusnya dijadikan motivasi untuk mengubah hidup dan menjadi pribadi yang lebih baik. Remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus adalah bentuk pelaksanaan hak bagi narapidana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pada tahun 2024, sebanyak 176.984 narapidana menerima remisi, yang terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman dan 3.050 narapidana yang dinyatakan bebas secara langsung. Selain itu, untuk anak yang berkonflik dengan hukum, terdapat 1.215 anak yang mendapatkan pengurangan hukuman, dan 41 anak dinyatakan bebas seketika.
Dengan pemberian remisi ini, pemerintah dapat menghemat sekitar Rp274,3 miliar (sekitar US$17,47 juta) dari anggaran untuk kebutuhan pangan narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum.
ANTARA
Kementerian Hukum, Remisi untuk 176.984 Narapidana 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







