**Borneonews**, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta telah menyerahkan remisi kepada 9.326 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana. Pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia pada hari Sabtu.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasteya, menjelaskan bahwa narapidana maupun tahanan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman ini telah menunjukkan perilaku baik. Mereka juga telah mengikuti semua program pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat administratif yang disyaratkan.
Andika berharap bahwa pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi dan inspirasi bagi warga binaan dan anak binaan, terutama di DKI Jakarta, untuk terus berperilaku baik dan disiplin. Dia menyampaikan pernyataan ini saat ditemui setelah penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang.
Sementara itu, besaran remisi yang diberikan kepada narapidana dan tahanan bervariasi. Mayoritas dari mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan hingga lima bulan, tergantung pada perilaku masing-masing tahanan.
Dalam hal jenis kasus, Andika mencatat bahwa mayoritas narapidana dan tahanan yang memperoleh remisi di DKI Jakarta berasal dari kasus narkoba. Dia menyampaikan bahwa sekitar 70 persen dari kasus yang ada adalah terkait pidana narkoba.
Andika merinci lebih jauh mengenai total 9.326 narapidana dan tahanan yang diberikan remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.736 orang menerima remisi umum (RU) I, sementara 590 orang mendapatkan remisi umum (RU) II. Remisi umum I merupakan pengurangan masa pidana, namun narapidana atau tahanan tersebut tetap memiliki sisa masa hukuman sehingga mereka harus kembali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Di sisi lain, remisi umum II adalah pengurangan masa hukuman hingga habis, yang memungkinkan seorang narapidana untuk bebas sepenuhnya.
Awalnya, terdapat 9.363 orang tahanan dan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan. Namun, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-1616.PK.05.04, jumlah penerima remisi akhirnya ditetapkan menjadi 9.326 orang. Andika menambahkan bahwa dalam proses pengusulan remisi, kondisinya memungkinkan terjadinya pembatalan.
ANTARA
Kemenkumham DKI Jakarta berikan remisi kepada 9.326 napi HUT RI
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Memahami El Nino: Mengapa Suhu Laut Pasifik Memanas, tetapi Indonesia Bisa Mengalami Kekeringan?
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Komentar (0)
Memuat komentar…







