PONTIANAK –
**Borneonews**, Pontianak - Lembaga legislatif dan eksekutif Kalimantan Barat (Kalbar) telah mencapai kesepakatan mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Dalam kesepakatan tersebut, terdapat peningkatan signifikan pada estimasi pendapatan daerah menjadi Rp6,4 triliun. Awalnya, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,3 triliun. Namun, setelah dilakukan penyesuaian, estimasi pendapatan mengalami kenaikan sebesar Rp107 miliar. Dengan demikian, total Rancangan APBD Kalbar tahun 2024 meningkat menjadi Rp6,4 triliun. Pj Sekda Kalimantan Barat, Mohammad Bari, menyampaikan bahwa peningkatan ini merupakan hasil dari rasionalisasi anggaran yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Bari juga menjelaskan bahwa semua fraksi di legislatif telah memberikan dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah tersebut. Ia menggarisbawahi pentingnya penyerapan anggaran yang optimal serta peningkatan retribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diharapkan, peningkatan pendapatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kalimantan Barat, khususnya dalam mendukung program-program prioritas yang telah direncanakan sebelumnya. Selain peningkatan pada sisi pendapatan, perubahan APBD tahun 2024 juga mencakup penyesuaian pada belanja dan pembiayaan daerah. Alokasi belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp6,69 triliun mengalami pengurangan sebesar Rp78 miliar, sehingga menjadi Rp6,61 triliun. Di sisi lain, penerimaan pembiayaan, yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp399 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp185 miliar, sehingga menjadi Rp214 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap pada angka Rp16 miliar, yang akan digunakan untuk penyertaan modal daerah pada PT. JAMKRIDA. Bari mengungkapkan bahwa perubahan APBD tahun 2024 ini didasarkan pada sejumlah peraturan terbaru. Ini termasuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Perubahan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 mengenai Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024. Bari menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan anggaran daerah dapat disesuaikan dengan kondisi terkini dan kebutuhan yang berkembang. Dengan penyesuaian anggaran yang telah disepakati, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap dapat lebih fokus pada upaya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah. Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat. Bari menambahkan, "Kami berharap perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat." ANTARA