**Borneonews**, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 mengenai pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Berdasarkan salinan Perpres yang dapat diakses melalui laman jdih.setneg.go.id, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan sebuah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama dari Kantor ini adalah memberikan dukungan kepada Presiden dalam mengeksekusi komunikasi serta informasi terkait kebijakan strategis dan program prioritas yang ditetapkan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki berbagai fungsi. Di antaranya adalah pelaksanaan analisis terhadap isu-isu serta informasi aktual, strategis, dan politik yang terkait dengan kebijakan dan program prioritas Presiden. Selain itu, Kantor ini juga bertanggung jawab dalam pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu yang aktual serta diseminasi informasi dan media komunikasi yang berhubungan dengan kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan juga melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis serta melakukan evaluasi komunikasi antara kementerian atau lembaga terkait dengan kebijakan dan program prioritas Presiden. Selain itu, Kantor ini juga bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi dan fungsi-fungsi lain yang mungkin diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi di dalam Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari seorang kepala, serta beberapa deputi yang membawahi bidang materi komunikasi dan informasi, diseminasi dan media informasi, serta koordinasi informasi dan evaluasi komunikasi. Tak ketinggalan, terdapat pula juru bicara presiden yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Sebagai bagian dari kelancaran tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan, dibentuklah Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala. Sekretariat ini secara administratif juga dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Sekretariat tersebut dipimpin oleh seorang kepala sekretariat yang memiliki tanggung jawab besar dalam operasional sehari-harinya.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan, dan sekaligus mengalihkan pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan. Hal ini menegaskan penyesuaian dan perluasan peran Kantor dalam komunikasi presiden.
Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Agustus 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada tanggal yang sama. Sejak saat itu, peraturan ini berlaku penuh dan menjadi landasan bagi operasional Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam melakukan tugas-tugasnya.
ANTARA
Jokowi terbitkan Perpres 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







