DENPASAR –
**Borneonews**, Badung, Bali - Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, telah menyerahkan remisi kepada sejumlah 2.979 narapidana dan anak binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan. Penyerahan remisi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sang Made Mahendra Jaya menekankan pentingnya pengalaman yang diperoleh selama masa hukuman. Ia berharap pelajaran yang didapatkan selama di penjara tidak akan terulang kembali. Penjabat Gubernur menyampaikan hal tersebut setelah menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari Sabtu. Dari total 2.979 narapidana dan anak binaan yang menerima remisi, tercatat sebanyak 64 orang di antaranya langsung mendapatkan kebebasan. Ia juga meminta agar narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk beradaptasi kembali dengan masyarakat. Menurutnya, hal ini penting agar mereka dapat kembali mempunyai kepercayaan diri dan turut berpartisipasi dalam pembangunan. Remisi yang diberikan kepada para warga binaan bervariasi, antara satu bulan hingga maksimum enam bulan, tergantung pada perilaku baik dan keaktifan mereka selama menjalani masa hukuman. Sementara itu, Lapas Narkotika Bangli menjadi lembaga dengan jumlah narapidana terbanyak yang mendapatkan remisi, yakni sebanyak 929 orang, di mana sembilan di antara mereka langsung bebas. Di Lapas Kelas II Kerobokan, terdapat 857 orang yang mendapat remisi, dengan 27 orang yang juga langsung bebas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, berharap pemberian remisi ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni di lapas dan rumah tahanan. Masalah kelebihan penghuni ini terjadi di seluruh 13 unit pelaksana teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Bali. Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, per 17 Agustus 2024, jumlah warga binaan di Bali tercatat sebanyak 4.420 orang, yang terdiri dari 3.601 narapidana dan 819 tahanan. Sementara itu, daya tampung atau kapasitas lapas dan rutan di Bali hanya mencapai 2.008 orang, sehingga menghasilkan rasio kelebihan penghuni sebesar 121 persen. Tidak hanya warga negara Indonesia (WNI), lapas dan rutan di Bali juga menampung 93 orang warga binaan yang berkewarganegaraan asing. Pemberian remisi ini menjadi hadiah istimewa bagi narapidana, terutama bagi mereka yang mendapatkan kebebasan. Salah satu narapidana, Ismail, yang terpidana kasus pencurian dengan vonis 10 bulan penjara, merasa bahagia atas remisi yang didapatnya dan berencana untuk pulang ke kampung halamannya di Sulawesi. ANTARA