MAKASSAR –
**Borneonews, Makassar** - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan telah memberikan remisi kemerdekaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79 kepada 5.881 narapidana. Dari total 11.382 penghuni di Unit Pelaksana Teknis Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di 24 kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan, pemberian remisi ini mencakup sejumlah kriteria tertentu. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa aspek, salah satunya adalah tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin dalam kurun waktu enam bulan sebelum pemberian remisi. Saat memberikan penjelasan di Lapas Kelas I A Makassar, Yudi menekankan pentingnya perilaku yang baik dari para narapidana. Ia juga mengungkapkan bahwa dari total penghuni Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan yang berjumlah 11.382 orang per 16 Agustus 2024, sebanyak 8.129 orang merupakan narapidana, sedangkan 3.253 orang lainnya adalah tahanan yang belum divonis. Dari total narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) sebagai pengurangan masa tahanan per tanggal 17 Agustus 2024, sebanyak 5.881 orang. Rincian penerimaan remisi ini termasuk dalam kategori RU.I, yang menunjukkan pengurangan sebagian dengan perincian satu bulan sebanyak 659 orang, dua bulan 1.150 orang, tiga bulan 2.217 orang, empat bulan 1.029 orang, lima bulan 582 orang, dan enam bulan sebanyak 171 orang. Sementara itu, untuk kategori RU.II yang diberikan kepada narapidana yang langsung bebas, terdapat 73 orang dengan rincian sebagai berikut: satu bulan 11 orang, dua bulan 14 orang, tiga bulan 18 orang, empat bulan 23 orang, lima bulan empat orang, dan enam bulan tiga orang. Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 99 tahun 2012 pasal 34A, bagi narapidana yang terlibat dalam tindakan kejahatan terorisme, selain harus memenuhi syarat-syarat umum, mereka juga diwajibkan untuk bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkapkan tindak pidana yang telah dilakukan. Ini juga berlaku bagi narapidana korupsi yang harus membayar denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Untuk narapidana teroris, terdapat program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mereka juga diwajibkan untuk menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana Warga Negara Indonesia (WNI), dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana terorisme bagi narapidana Warga Negara Asing (WNA). Yudi Suseno menambahkan bahwa saat ini tidak ada narapidana teroris yang menerima remisi. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan remisi tidak bersifat diskriminatif dan dilakukan berdasarkan klasifikasi yang jelas. Pada acara tersebut, Penjabat Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, mewakili Menteri Kemenkumham Yasonna Laoly, turut menyerahkan remisi umum yang berupa pengurangan masa hukuman dan kebebasan langsung kepada beberapa narapidana. Zudan Arif Fakrulloh juga mengingatkan pentingnya penghargaan atas apa yang telah diperoleh. Ia berharap agar para warga binaan tidak mengulangi kesalahan masa lalu dan menjadikan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan. ANTARA