BANDA ACEH –
**Borneonews**, Banda Aceh – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh mengumumkan bahwa sebanyak 5.545 narapidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Aceh telah menerima remisi umum sebagai bagian dari perayaan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan surat keputusan remisi umum tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh yang terletak di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar pada hari Sabtu. Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, melakukan penyerahan surat keputusan remisi secara simbolis kepada beberapa narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang hadir. Acara tersebut juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh, menunjukkan dukungan dari berbagai instansi terkait dalam upaya rehabilitasi narapidana. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Meurah Budiman, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan. "Untuk tahun ini, ada sebanyak 5.545 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi. Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat," ungkap Meurah Budiman dalam keterangannya. Dari total 5.545 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 5.527 orang di antaranya menerima remisi umum satu. Sedangkan 18 orang lainnya menerima remisi umum dua, yang memungkinkan mereka untuk dinyatakan bebas secara langsung. Meurah Budiman menjelaskan lebih lanjut mengenai kategori perkara dari narapidana yang menerima remisi. Tindak pidana narkotika mendominasi dengan jumlah penerima mencapai 3.073 orang. Selanjutnya, terdapat 80 narapidana terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, dua orang menerima remisi untuk tindak pidana pembalakan hutan ilegal, sembilan orang untuk penangkapan ikan ilegal, dan selebihnya sebanyak 2.231 orang terlibat dalam tindak pidana umum lainnya. Remisi diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah menjalani pidana lebih dari enam bulan, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. Inisiatif ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung reintegrasi sosial bagi narapidana di masyarakat. ANTARA