AMBON –
**Borneonews**, Ambon - Sebanyak 955 narapidana di Maluku mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, lima narapidana diantaranya langsung dinyatakan bebas. Pemberian remisi dilakukan secara simbolik oleh Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, yang menyerahkan secara langsung kepada lima perwakilan narapidana dalam acara yang digelar di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon pada hari Sabtu. Sadali Ie menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan warga negara. Ia berharap mereka yang mendapatkan remisi dan dibebaskan dapat mengembangkan potensi diri. Selama menjalani masa tahanan, narapidana tersebut telah dibekali dengan berbagai keterampilan, antara lain bermain musik. Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana tahun 2024, tercatat sebanyak 955 warga binaan di Maluku menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana. Rincian pengurangan masa hukuman adalah sebagai berikut: 933 narapidana menerima remisi, di mana 929 orang memperoleh Remisi Umum I (remisi sebagian), dan empat orang langsung bebas dengan Remisi Umum II. Selain itu, untuk kategori anak binaan, sebanyak 22 anak juga mendapatkan pengurangan masa hukuman. Di antara mereka, 21 anak memperoleh PMP I (pengurangan masa hukuman sebagian), dan satu anak lainnya langsung bebas dengan PMP II. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Hendro Tri Prasetio, mengungkapkan bahwa hingga 16 Agustus 2024, jumlah penghuni Lapas di Maluku mencapai 1.675 orang. Angka tersebut terdiri dari 1.280 narapidana, 370 tahanan, 22 anak binaan, dan tiga anak berkonflik dengan hukum. Sementara kapasitas hunian Lapas di Maluku hanya mencapai 1.342 orang. Dari total warga binaan di Maluku, sebanyak 1.015 orang diusulkan untuk memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana tahun 2024. Ini menunjukkan perhatian yang besar dari pemerintah terhadap pembinaan narapidana serta upaya untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. ANTARA