PADANG –
**Borneonews**, Padang - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, menegaskan pentingnya media massa untuk mempertahankan jati diri mereka sebagai pilar demokrasi di Indonesia. Dalam sebuah acara yang diadakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Padang, Supardi menyampaikan bahwa media memiliki peran yang sangat krusial dalam memperjuangkan kemerdekaan. Menurut Supardi, media massa telah menjadi sarana penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama dalam konteks perjuangan kemerdekaan. Lembaga penyiaran, lanjutnya, merupakan fondasi awal dalam memberikan informasi kepada dunia bahwa Indonesia telah merdeka dari penjajahan kolonial. Ia berharap agar para jurnalis dan anggota media massa dapat menjaga dan memperkuat identitas mereka sebagai pejuang demokrasi. Dalam kesempatan tersebut, Supardi juga mengajak semua pihak untuk merenungkan makna kemerdekaan agar Indonesia dapat menjadi bangsa yang lebih maju dan mandiri. Dia menekankan pentingnya untuk tidak terpengaruh oleh berbagai intimidasi dan tekanan dari negara lain, dan menyerukan masyarakat di Ranah Minang agar menjadikan Provinsi Sumbar sebagai daerah yang madani. Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, menambahkan bahwa menuju kemerdekaan, Indonesia harus menghadapi berbagai rintangan dan tantangan. Namun, semangat gotong royong dan kebersamaan berhasil mengalahkan penjajah pada masa lalu. “Saat ini, kita menghadapi persoalan global dan nasional yang memerlukan kerja sama serta tekad yang kuat untuk mengatasinya,” ungkapnya. Robert juga menyoroti dampak perkembangan teknologi dan informasi terhadap sektor penyiaran di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa tantangan di masa depan akan menjadi lebih kompleks dengan dinamika yang berkembang. Perubahan fundamental dalam struktur penyiaran dan munculnya media baru, bersama dengan akses publik yang lebih mudah terhadap informasi, menciptakan tantangan tersendiri dalam hal literasi media. Selain itu, dia menyebutkan peran penting lembaga penyiaran dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Menurut Robert, peran ini berkaitan dengan pemberitaan dan iklan kampanye oleh pasangan calon kepala daerah. Ia mengingatkan bahwa regulasi dalam Undang-Undang tentang Penyiaran dengan tegas menyebutkan bahwa isi siaran harus menjaga netralitas dan tidak berpihak pada kepentingan golongan tertentu. “Fokus kerja KPID dalam waktu dekat adalah melakukan pengawasan terhadap penyiaran politik oleh lembaga penyiaran, khususnya menjelang agenda pemilihan kepala daerah yang akan datang,” tegasnya. Hal ini menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa media massa menjalankan fungsinya secara profesional dan berintegritas dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. ANTARA