MANADO –
**Borneonews**, Manado - Sebanyak 19 orang narapidana dan anak binaan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis Permasyarakatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, menjelaskan bahwa jumlah total narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi umum (RU) mencapai 1.912 orang. Dari angka tersebut, sebagian besar, yakni 1.893 orang, menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 19 orang menerima Remisi Umum II (RU II). Menurut Lumbuun, remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak yang telah diatur oleh undang-undang. Narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak atas remisi atau pengurangan masa pidana tersebut. Ia menegaskan pentingnya proses yang memperhatikan syarat administrasi substantif, yang telah diperiksa secara berjenjang dari Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah Kemenkumham, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, Kandouw menekankan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukanlah hal yang dilakukan secara sukarela oleh pemerintah. Melainkan, penyerahan remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang tekun mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT Pemasyarakatan. Kandouw juga mengingatkan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana agar menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Selanjutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut, Aris Munandar, memaparkan rincian penerima RU I. Sebanyak 1.893 orang tersebut tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado terdapat 421 orang, di Lapas Kelas II B Tondano terdapat 371 orang, Lapas Kelas II B Bitung sebanyak 233 orang, Lapas Kelas II B Ulu Siau dengan 55 orang, dan Lapas Kelas II B Tahuna sebanyak 94 orang. Sementara itu, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon terdapat 60 orang, di Lapas Perempuan Kelas II B Manado sebanyak 51 orang, di Lapas Kelas III Amurang terdapat 171 orang, di Lapas Kelas III Enemawira sebanyak 15 orang, di Lapas Kelas III Tamako sebanyak 12 orang, di Lapas Kelas III Lirung ada 59 orang, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Manado terdapat 151 orang, dan di Rutan Kelas II B Kotamobagu sebanyak 200 orang. Sementara itu, untuk 19 orang narapidana dan anak binaan penerima RU II yang langsung bebas dari masa pidana, mereka berasal dari berbagai lembaga. Terdapat satu orang dari Lapas Manado, enam orang dari Lapas Tondano, satu orang dari Lapas Bitung, tiga orang dari LPKA Tomohon, tiga orang dari Lapas Amurang, satu orang dari Lapas Enemawira, dan empat orang dari Rutan Manado. Pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Kelas II A Manado tersebut dipimpin oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw, yang secara simbolis menyerahkan remisi kepada 19 orang narapidana dan anak binaan yang memperoleh RU II. Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari TNI, Polri, serta pihak sipil di daerah tersebut. ANTARA