**Borneonews**, Jakarta - CEO Indodax, Oscar Darmawan, memberikan apresiasi terhadap langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengizinkan para *influencer* untuk mempromosikan aset kripto di Indonesia. Namun, izin tersebut dengan jelas menyaratkan bahwa kegiatan promosi harus bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang aset kripto.
Oscar menekankan bahwa peran *influencer* dalam mempromosikan aset kripto dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk menjangkau audiens yang lebih luas, terutama di kalangan generasi muda yang sering mencari informasi melalui media sosial. Ia menjelaskan bahwa engagement dari *influencer* dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai teknologi dan investasi ini.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Oscar menggambarkan urgensi etika dalam promosi aset kripto oleh *influencer*. Ia menekankan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik harus jelas, bertanggung jawab, dan tidak menyesatkan. Indodax, sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang memastikan bahwa edukasi dan informasi terkait kripto disajikan secara mendidik.
Dengan adanya regulasi yang jelas dari OJK, pihak Indodax berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto. Oscar juga menyatakan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap informasi yang disampaikan oleh *influencer*, karena penyebaran informasi yang tidak akurat dapat merugikan publik dan mengurangi kepercayaan terhadap industri kripto.
Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci dalam membangun ekosistem kripto yang sehat. Dengan bekerja sama dengan regulator dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, kami yakin industri kripto di Indonesia akan terus berkembang dengan cara yang positif dan berkelanjutan, tambahnya.
Langkah OJK ini dianggap sebagai langkah positif untuk memperkuat citra industri kripto sebagai bagian dari sistem keuangan yang telah diatur dan diawasi dengan baik. Oscar menunjukkan komitmen Indodax untuk beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendukung inisiatif-inisiatif untuk melindungi konsumen serta mendidik masyarakat mengenai aset kripto.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa promosi oleh *influencer* dapat dilakukan secara bertanggung jawab oleh pelaku industri kripto yang memiliki izin resmi dari OJK. Dalam hal ini, *influencer* yang terlibat sebaiknya bermitra dengan penyelenggara resmi dan lebih memfokuskan promosi pada edukasi masyarakat alih-alih mengarahkan mereka untuk berinvestasi dalam aset kripto tertentu.
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp301,75 triliun dari Januari hingga Juni 2024, dengan total 20,24 juta pelanggan terdaftar. Keputusan OJK ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri kripto sambil memastikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat.
ANTARA
OJK Izinkan Influencer Promosi Aset Kripto, Indodax Apresiasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







