**Borneonews**, Maumere - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Nusa Tenggara mengungkapkan bahwa penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami perbaikan yang signifikan. Penerimaan pajak di NTT tumbuh sebesar 6,96 persen, menunjukkan bahwa *tax buoyancy*-nya melampaui angka satu. Hal ini menjadi indikasi positif bahwa penerimaan pajak di provinsi ini terus membaik.
Kepala Kanwil DJP Kementerian Keuangan Nusa Tenggara, Samingun, dalam keterangan resmi menyebutkan bahwa total penerimaan pajak di NTT tercatat mencapai Rp1,47 triliun, yang merupakan 42,06 persen dari total target hingga akhir tahun 2024, yaitu sebesar Rp3,49 triliun. Selanjutnya, dari segi jenis pajak, penerimaan untuk periode Januari hingga Juli 2024 didominasi oleh pajak penghasilan, yang mencapai Rp931,19 miliar dengan kontribusi sebesar 52,97 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun. Ini menunjukkan pertumbuhan neto positif sebesar 12,01 persen.
Melihat dari sektor usaha, sebagian besar sektor utama di Provinsi NTT menunjukkan pertumbuhan positif. Sektor administrasi pemerintahan mencatat penerimaan pajak tertinggi, yaitu sebesar Rp659,78 miliar atau 44,75 persen dari total penerimaan. Sektor perdagangan mengikuti dengan penerimaan sebesar Rp246,15 miliar, berkontribusi 16,69 persen, serta sektor jasa keuangan yang mencapai Rp243,65 miliar dengan kontribusi 16,52 persen.
Pertumbuhan positif tidak hanya terlihat dari angka penerimaan, tetapi juga dari tingkat kepatuhan pelaporan SPT. Untuk tahun 2023, tingkat kepatuhan pelaporan SPT mengalami pertumbuhan sebesar 8,15 persen. Hingga 31 Juli 2024, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak di NTT telah mencapai 205.873, dengan capaian 105 persen dari target pelaporan SPT tahunan yang ditetapkan sebanyak 196.099.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi NTT. Mereka mendapatkan insentif perpajakan dengan tidak dikenakan pajak penghasilan bagi UMKM yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam setahun. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Dalam upaya reformasi perpajakan, DJP sedang melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Ini bertujuan untuk meredesain proses bisnis, memperbarui teknologi informasi, serta memperbaiki basis data yang digunakan oleh DJP. Salah satu program yang dikembangkan melalui PSIAP adalah Coretax, yang merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak. Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat.
Dengan implementasi Coretax, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam proses administrasi perpajakan. Proses ini akan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Selain itu, Coretax juga menawarkan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, yang diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. "Layanan perpajakan pun menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi, dan data perpajakan yang terintegrasi dapat digunakan untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan," ungkap Samingun.
ANTARA
Penerimaan Pajak NTT Meningkat 6,96 Persen di 2024
Bagikan:

KUPANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Komentar (0)
Memuat komentar…







