**Borneonews**, Tanjungpinang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau baru-baru ini melaksanakan penyerahan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Sebanyak 3.226 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi, dan dari jumlah tersebut, 42 orang di antaranya dapat langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa pemberian remisi bukanlah bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk segera bebas. Namun, remisi tersebut adalah instrumen normatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan serta mendorong motivasi diri warga binaan. Dengan demikian, para warga binaan diharapkan memiliki kesempatan serta kesiapan untuk beradaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial. Nilai-nilai pembinaan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi modal saat mereka kembali ke masyarakat.
Surya Mataram juga memberikan pesan kepada narapidana dan anak binaan yang masih menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Ia mengingatkan pentingnya menaati tata tertib selama menjalani pembinaan, karena proses pembinaan kepribadian dan kemandirian yang dilakukan adalah bekal hidup yang berharga saat mereka bebas. Bagi mereka yang telah dinyatakan bebas, penting untuk memanfaatkan pelatihan dan pembinaan yang telah diterima selama menjalani masa pidana sehingga bisa menjadi individu yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
"Selamat berkumpul dengan keluarga kepada para narapidana dan anak binaan yang menerima remisi umum tahun ini dan dapat langsung bebas. Jangan sekali-kali mengulangi perbuatan tindak pidana di kemudian hari," tegasnya.
Dari total sebanyak 3.226 warga binaan penerima remisi umum HUT RI tahun ini, terdapat 3.191 narapidana dan 35 anak binaan. Mereka tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan, LPKA, lembaga perlindungan perempuan, dan rumah tahanan di seluruh Provinsi Kepulauan Riau. Secara rinci, penerima remisi umum (RU) I berjumlah 3.172 narapidana dan anak binaan. Rinciannya, dari Lapas Kelas II Tanjungpinang sebanyak 466 orang, Lapas Kelas II A Batam 805 orang, Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang 604 orang, LPKA Kelas II Batam 29 orang, LPP Kelas II B Batam 180 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 80 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 154 orang, Rutan Kelas II A Batam 483 orang, serta Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun 371 orang.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Sementara itu, penerima RU II atau yang dapat langsung bebas sebanyak 42 orang, dengan rincian berasal dari Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebanyak lima orang, Lapas Kelas II A Batam empat orang, Rutan Kelas II A Batam 21 orang, Rutan Kelas II B Karimun enam orang, LPKA Kelas II Batam tiga orang, dan Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak tiga orang.
Selain itu, terdapat 12 orang warga binaan yang menerima RU II atau menjalani subsider. Mereka terdiri dari dua orang di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, lima orang di Lapas Kelas II A Batam, empat orang di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, dan satu orang di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun. Penerima remisi umum di HUT RI tahun ini mencakup narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika, korupsi, penebangan hutan ilegal, serta perdagangan ilegal.
ANTARA
Remisi HUT RI, 42 Warga Binaan di Kepri Langsung Bebas
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Kemlu Pastikan Seluruh Jamaah Umrah Aman di Tengah Eskalasi Konflik
Komentar (0)
Memuat komentar…







