BANDA ACEH –
**Borneonews**, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyetujui usulan penambahan anggaran pengawasan Pilkada 2024 kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) setempat. Penambahan anggaran ini sebesar Rp10 miliar, yang ditujukan untuk mendukung kelancaran pengawasan pemilihan. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Barat, Abdurrani, menjelaskan bahwa usulan penambahan anggaran tersebut muncul setelah Panwaslih Aceh Barat menyampaikan bahwa dana yang diberikan sebelumnya masih kurang. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyalurkan anggaran sebesar Rp7 miliar untuk kegiatan pengawasan Pilkada. Namun, dalam perkembangan berikutnya, Panwaslih Aceh Barat mengajukan permohonan tambahan anggaran, yang tercatat dalam proposal dengan total Rp9,999 miliar lebih. "Dengan demikian, usulan anggaran dari Panwaslih Aceh Barat mencapai kurang dari Rp100 ribu dari Rp10 miliar, sehingga kami memutuskan untuk menggenapkan menjadi Rp10 miliar," ujar Abdurrani menambahkan. Ia juga mengemukakan bahwa persetujuan penambahan anggaran akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan 2024. Dari total tersebut, Rp3 miliar akan disalurkan setelah anggaran tersebut diumumkan dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat. Sebelum penambahan ini, anggaran sebesar Rp7 miliar telah disalurkan kepada Panwaslih Aceh Barat untuk digunakan sesuai dengan ketentuan dan usulan sebelumnya. Abdurrani menekankan bahwa Panwaslih harus memanfaatkan dana hibah tersebut sesuai dengan rincian anggaran yang telah disampaikan, tanpa menyimpang dari proposal yang telah disetujui. Artinya, dana yang telah disetujui ini harus digunakan untuk keperluan sesuai naskah hibah dari pemerintah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani. Abdurrani juga menambahkan bahwa jika dana tersebut nantinya masih kurang, pemerintah daerah akan bersedia memberikan tambahan sesuai keperluan demi kesuksesan penyelenggaraan Pilkada serentak yang direncanakan berlangsung pada 27 November mendatang. "Namun jika dana sebesar Rp10 miliar ini ternyata lebih dari yang dibutuhkan, maka sisa dana hibah tersebut juga harus dikembalikan kepada pemerintah daerah," jelas Abdurrani menutup penjelasan. ANTARA