MANOKWARI –
**Borneonews**, Manokwari - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, saat ini sedang berupaya untuk mempermudah pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi rumah ibadah yang ada di wilayahnya. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Bupati Manokwari dan disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTSP) Manokwari, Albinus Cobis. Albinus menyebutkan bahwa pengurus tempat ibadah hanya perlu melengkapi tiga syarat utama dalam proses pengurusan PBG. Ketiga syarat tersebut adalah sertifikat tanah, gambar bangunan, dan penanggung jawab rumah ibadah. Hal ini disampaikan Albinus saat penyerahan dokumen PBG untuk sembilan rumah ibadah di Manokwari. Lebih lanjut, Albinus menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, semua pemilik gedung, termasuk rumah ibadah, diwajibkan memiliki dokumen PBG. Namun, ia mengakui bahwa masih terdapat banyak rumah ibadah di Kabupaten Manokwari yang belum mengurus PBG. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada para pengurus rumah ibadah sepanjang tahun ini. Hingga Agustus 2024, hanya sembilan rumah ibadah yang berhasil mengurus PBG, terdiri dari lima masjid dan empat gereja. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, hanya ada enam rumah ibadah yang melakukan pengurusan PBG. Albinus menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan pengurus rumah ibadah beberapa kali untuk memberikan penjelasan dan kemudahan dalam proses pengurusan PBG tersebut. Melalui komunikasi yang terjalin dengan para pengurus rumah ibadah, terungkap bahwa banyak di antara mereka masih mengalami kesulitan dalam mengurus PBG karena belum memiliki sertifikat tanah. Faktanya, masih terdapat banyak tempat ibadah yang hanya memiliki surat pelepasan tanah adat tanpa mengurusnya menjadi sertifikat resmi. Idealnya, dokumen pertanahan yang diakui oleh negara ialah sertifikat tanah. Albinus mengingatkan bahwa dalam pengurusan PBG, penting untuk memiliki sertifikat tanah dan gambar bangunan karena harus diunggah pada Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk memastikan kelancaran pengurusan PBG, DPMPSTSP Manokwari selalu berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi teknis untuk pengurusan PBG harus terlebih dahulu dikeluarkan oleh Dinas PUPR, sementara DPMPSTSP akan bertanggung jawab dalam penerbitan dokumen PBG. ANTARA