JAKARTA –
**Borneonews, Jakarta** - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta menargetkan agar sebanyak 590 orang narapidana yang dibebaskan melalui remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia dapat berkontribusi secara produktif dalam membangun bangsa. Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasteya, menyampaikan bahwa selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan), para narapidana telah mengikuti berbagai program pembinaan. Program-program ini dirancang untuk mempersiapkan mereka agar dapat lebih mudah beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat setelah dibebaskan. Andika mengingatkan para narapidana agar tidak kembali melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan mereka kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan. "Jangan sampai kalian melakukan hal-hal yang membuat kalian masuk kembali ke sini," tegasnya dalam acara Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, pada hari Sabtu. Dia pun mengajak para narapidana dan tahanan untuk menginternalisasi berbagai aturan hukum serta norma-norma yang telah diajarkan selama proses pembinaan. Hal ini diharapkan dapat menjadi bekal yang berguna bagi mereka dalam menghadapi kehidupan sosial, mental, dan spiritual setelah kembali ke masyarakat. Lebih lanjut, Andika mendorong para tahanan yang baru saja dibebaskan untuk merajut kembali tali persaudaraan dalam keluarga dan menjalin hubungan harmonis dengan lingkungan sekitar. "Jangan pulang justru menjadi beban bagi keluarga, beban bagi masyarakat, serta momok bagi masyarakat," tambahnya. Remisi umum (RU) II yang diberikan adalah pengurangan masa hukuman yang signifikan, sehingga memungkinkan narapidana untuk segera dibebaskan. Secara rinci, dari total 590 narapidana dan tahanan yang menerima RU II di DKI Jakarta, terdiri dari 158 orang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, 69 orang di Lapas Kelas II A Salemba, 137 orang di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, serta tujuh orang di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Sementara itu, dua orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga mendapatkan remisi, ditambah 114 orang tahanan di Rutan Kelas I Cipinang, 85 orang di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan 18 orang di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Secara keseluruhan, dalam perayaan Hari Kemerdekaan tahun ini, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah menyerahkan remisi umum kepada 9.326 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 590 orang menerima RU II, sementara 8.736 orang lainnya mendapatkan RU I yang berupa pengurangan sebagian masa pidana. Andika mencatat pada tanggal 16 Agustus 2024, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di DKI Jakarta tercatat sebanyak 14.550 orang. Dari jumlah itu, terdapat 11.135 orang narapidana dan 3.415 orang tahanan. Dengan demikian, harapan besar disampaikan kepada para narapidana yang baru saja dibebaskan untuk senantiasa berkontribusi positif bagi masyarakat dan tidak kembali terjerumus ke dalam tindakan melanggar hukum. ANTARA