BORNEONEWS, Kotim - Program Nasional (Prona) sertifikat tanah atau lahan yang diperuntukan pada masyarakat tidak mampu seharusnya ada pengawasan. Program pemerintah itu perlu diawasi, baik dalam tahap pembuatan hingga penyaluran ke masyarakat. Persoalan sertifikat Prona yang perlu diantisipasi, yakni tidak tepat sasaran dan adanya pungutan liar (pungli).

“Sertifikat Prona itu memang kalau tidak diberikan pengawasan, yang menerima orang yang tidak berhak, seperti terjadi di berbagai daerah,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kotwaringin Timur, Handoyo J Wibowo, saat ditemu di ruang kerjanya, di Sampit, Rabu (22/6/2016).

Menurut politisi Partai Demokrat Kotim itu, yang berhak menerima Prona itu ada ketentuannya serta ada kriterianya. “Jangan sampai karena ada kedekatan dengan perangkat desa atau kelurahan serta kepentingan lainnya baru bisa mendapatkan Prona."

Handoyo menyebutkan, semua program yang memang untuk kepentingan masyarakat jangan sampai disalahgunakan. “Kami tidak menginginkan masyarakat yang memang berhak mendapatkan justru tertinggalkan akibat ulah oknum-oknum tertentu.”

Handoyo meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat lebih transparan kepada masyarakat terkait pembiayaan Prona, agar tidak ada permasalahan Prona yang sampai ke ranah hukum. “BPN harus melakukan sosialisasi dengan cara memberikan penjelasan lengkap kepada masyarakat, khususnya terkait syarat-syarat mendapatkan Prona sertifikat tanah dan tentang biayanya.”

Handoyo mengingatkan, di lapangan program Prona sering menimbulkan pungutan yang tidak jelas yang harus ditanggung pemohon. Diapun meminta ketegasan dari BPN soal sertifikat prona keluar dan apakah subsidi dari pemerintah termasuk biaya penerbitan sertifikat. (M. RIFQI/N).