**Borneonews**, Bandung - Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) menyatakan bahwa pelaku perundungan yang terjadi di Departemen Bedah Saraf Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) telah diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Prof. Dr. Yudi Mulyana Hidayat, dr., SpOG(K)-Onk, DMAS, dalam pesan singkatnya menjelaskan bahwa tindakan telah diambil terhadap para pelaku perundungan yang teridentifikasi dalam kategori pelanggaran berat, yaitu dua orang residen senior Sp1.
Sementara itu, tujuh pelaku yang tergolong dalam kategori ringan hingga sedang diberikan perpanjangan studi atau pengulangan. Tidak hanya itu, pihak dekanat juga telah mengeluarkan surat peringatan dan teguran kepada kepala departemen dan ketua program studi Bedah Saraf akibat kejadian tersebut. Selain itu, satu dosen yang terlibat dalam kasus perundungan saat ini tengah diproses untuk pemberian sanksi yang lebih berat.
Prof. Yudi mengungkapkan rasa prihatin dengan fenomena perundungan yang terdapat di lingkungan pendidikan spesialisasi di Indonesia, khususnya di Departemen Bedah Saraf. Ia menegaskan bahwa Fakultas Kedokteran Unpad dan RSHS memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang kesehatan, serta berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia.
"Upaya pemberantasan telah dan terus dilakukan sejak lama, tetapi belum membuahkan hasil yang menggembirakan, sehingga perundungan masih sering terjadi," tuturnya. Upaya preventif maupun penanganan kasus perundungan terus dilakukan, antara lain dengan membentuk Komisi Disiplin, Etika, dan Anti Kekerasan Fakultas Kedokteran-RS Hasan Sadikin. Selain itu, diluncurkan pula Buku Pedoman Sanksi Kekerasan dan Bullying serta pembuatan Pakta Integritas Anti Kekerasan yang harus ditandatangani oleh setiap peserta didik saat orientasi pendidikan.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak pimpinan rumah sakit dan fakultas, kasus bullying masih tetap terjadi. Namun, mereka berkomitmen untuk tidak menyerah dan terus berusaha memberantas praktik demikian di lingkungan Fakultas Kedokteran Unpad dan RSHS.
Sebelumnya, dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad dilaporkan terjadi di lingkungan RSHS, Kota Bandung, Jawa Barat. Menurut Dirut RSHS, dr. Rachim Dinata Marsidi, insiden perundungan tersebut melibatkan interaksi antara dosen pengajar dan peserta didik atau residen. Ia memastikan bahwa tindakan telah diambil terhadap pelaku perundungan dan sangat berkomitmen untuk memberantas perilaku buruk itu di lingkungan pendidikan.
Rachim menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi beberapa bulan yang lalu dan dirinya tidak mengetahui secara rinci bagaimana perundungan tersebut berlangsung. Namun, ia menegaskan akan terus berusaha melindungi korban dan memastikan tidak ada lagi perundungan di dalam pendidikan spesialis dokter, terutama di RSHS. Kebijakan yang diambil adalah memberikan teguran dan mengembalikan orang yang terlibat ke Fakultas Kedokteran.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan akan diberikan kepada korban yang berani melaporkan tindakan perundungan. Sanksi yang diberikan bisa berupa skorsing selama satu hingga dua bulan, atau bahkan pemberhentian bagi yang melakukan perundungan berat.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan kajian etik dan hukum terkait perundungan yang dilakukan oleh dosen atau konsulen terhadap peserta didik, terungkap bahwa permasalahan ini mulai teridentifikasi ketika salah satu peserta didik di Bedah Saraf Unpad mengajukan permohonan pengunduran diri pada bulan Juni 2024. Proses klarifikasi dilakukan oleh dekanat dan mengarah pada dugaan perundungan di lingkungan akademik.
Dalam kesimpulan dokumen kajian tersebut, terungkap bahwa peserta didik diminta untuk menyewa kamar di hotel dekat RSHS selama enam bulan dan mengeluarkan dana hingga Rp65 juta per orang untuk sewa kamar dan keperluan lainnya yang memiliki kaitan dengan permintaan senior. Permintaan ini meliputi hiburan, makan-minum, penyewaan mobil, serta kebutuhan lain yang tidak relevan dengan pendidikan.
Dokumen juga menunjukkan adanya dugaan kekerasan fisik serta pelecehan verbal dari senior terhadap peserta didik. Pihak komite etik pun meminta klarifikasi mengenai tindakan kekerasan ini. Dalam kajian tersebut, Komite Etik dan Hukum menyimpulkan terjadinya pelanggaran yang mencakup beberapa aturan, termasuk pakta integritas yang ditandatangani oleh pelaku. Berdasarkan hasil kajian, pemberian sanksi diserahkan kepada Dekan Fakultas Kedokteran Unpad dan Rektor Unpad untuk ditindaklanjuti.
ANTARA
Fakultas Kedokteran Unpad Sanksi Pelaku Perundungan di RSHS
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







