BANJARMASIN –
**Borneonews**, Tanjung - Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, menerima remisi umum II, yang berarti mereka dibebaskan, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada peringatan hari ulang tahun ke-79 Republik Indonesia. Ini merupakan bagian dari kebijakan Kemenkumham yang memberikan remisi secara keseluruhan kepada 312 orang, yang juga mencakup warga binaan yang dianugerahi remisi di Kabupaten Tabalong. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, menjelaskan bahwa tujuh orang dari 14 warga binaan yang dibebaskan masih menunggu proses pembayaran denda. Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, secara simbolis menyerahkan remisi bebas kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) setelah upacara peringatan HUT ke-79 RI yang dilaksanakan di Halaman Pendopo Bersinar Pembataan. Heru menambahkan bahwa warga binaan yang menerima remisi II umumnya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kejahatan umum yang berasal dari wilayah _Banua Enam_. Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung, Boy Irfan Arslan, juga melaporkan bahwa sebanyak 75 warga binaan di Rutan Tanjung menerima remisi umum I dan II pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, 71 orang mendapatkan remisi umum I, sementara empat orang menerima remisi umum II. Di antara dua orang yang dibebaskan, terdapat yang harus menjalani subsider, sementara sisanya mendapatkan kebebasan langsung tanpa subsider. Salah satu penerima remisi umum II, Rahman (42), mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya bisa kembali menghirup udara bebas. Ia berencana untuk pulang ke Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan akibat tindak pidana pencurian. ANTARA