BANJARMASIN –
**Borneonews**, Banjarmasin - Sebanyak 63 narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menerima remisi II atau kebebasan saat memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel, Taufiqurrakhman, yang mengungkapkan bahwa mereka yang menerima remisi tersebut tersebar di 12 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Kalsel. Remisi ini diindikasikan sebagai momen signifikan, di mana narapidana yang bebas tanpa menjalani subsider atau denda terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, yang mencatatkan sebanyak 21 orang. Selanjutnya, ada Lapas Kelas IIB Banjarbaru dengan 14 orang dan Lapas Kelas IIA Kotabaru yang mencatatkan perolehan sebanyak delapan orang. Warga binaan yang mendapatkan kebebasan ini disebabkan oleh remisi umum II, yang merupakan pengurangan masa pidana yang lebih besar daripada sisa pidana yang harus mereka jalani. Total jumlah narapidana dan anak yang memenuhi syarat untuk menerima remisi umum ini mencapai 7.119 orang, dengan beragam pengurangan masa pidana mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Taufiqurrakhman juga menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi, terutama bagi mereka yang bebas pada Hari Kemerdekaan RI tahun 2024 mendatang. Ia menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk menerima remisi sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan, termasuk berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan hasil yang baik. Di sisi lain, terdapat juga 2.829 narapidana atau anak yang tidak berhak menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI kali ini. Berdasarkan data dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel per tanggal 12 Agustus 2024, jumlah total penghuni lapas dan rutan di Kalsel mencapai 9.948 orang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 1.480 orang tahanan dan 8.468 orang narapidana yang tersebar di 15 lapas dan rutan, termasuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Martapura. Pada hari tersebut, penyerahan secara simbolis remisi juga dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, serta Ketua DPRD Kalsel, Supian HK. Gubernur membaca sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly. Dalam kesempatan ini, Gubernur dan Kakanwil Kemenkumham Kalsel melibatkan diri dalam interaksi dengan para warga binaan serta mengamati berbagai karya yang dihasilkan oleh mereka. Gubernur yang akrab disapa Paman Birin juga menerima sebuah lukisan yang menggambarkan dirinya dan Acil Odah sebagai hasil karya warga binaan. ANTARA