SURABAYA –
**Borneonews**, Madiun - Sebanyak 833 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga binaan yang memenuhi syarat. Heni Yuwono, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, menyampaikan bahwa di wilayah Jawa Timur terdapat total 16.491 narapidana yang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, sekitar 800 narapidana berasal dari Lapas Madiun. Ia menekankan bahwa pemberian remisi ini merupakan langkah nyata untuk mendukung proses rehabilitasi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Pemberian remisi ini bervariasi, dengan rata-rata pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan. Menariknya, dari 800 narapidana yang menerima remisi di Lapas Madiun, empat di antaranya dinyatakan bebas langsung. Hal ini tentu menjadi moment yang sangat berarti bagi mereka dan keluarga. Pemberian remisi bagi narapidana tersebut telah mengikuti persyaratan administratif dan substantif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Heni berharap bahwa remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga mereka dapat memperoleh pengurangan masa tahanan lebih cepat dan kembali ke masyarakat. “Harapannya, bisa membuat warga binaan lebih semangat untuk senantiasa berkelakuan baik,” tambah Heni dalam keterangannya. Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, yang turut hadir dalam acara penyerahan remisi, menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Ia mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi dan meminta mereka yang dinyatakan bebas untuk menjalani kehidupan yang lebih baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Lupakan masa lalu. Waktunya menjalani kehidupan yang lebih baik, kembali ke keluarga dan masyarakat. Jangan terulang lagi, hidup yang lebih baik dan sesuai aturan pemerintah. Sehingga, Insya Allah akan mendapatkan berkah dan barokah,” ungkap Eddy Supriyanto. Data dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur menunjukkan bahwa sebanyak 16.491 narapidana di provinsi ini memperoleh remisi umum dalam rangka HUT Ke-79 RI. Dari total tersebut, 16.067 narapidana mendapatkan remisi umum I, yang berarti mereka masih harus menjalani sisa masa pidana, sedangkan 424 narapidana mendapatkan remisi umum II yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas. ANTARA