SURABAYA –
**Borneonews**, Tulungagung - Enam warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Tulungagung, Jawa Timur, merayakan kebebasan mereka dengan sujud syukur pada Sabtu setelah dinyatakan bebas murni. Kebebasan mereka diperoleh setelah mendapatkan remisi kemerdekaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Keceriaan tampak jelas di wajah para mantan narapidana tersebut saat mereka melangkah keluar dari pintu gerbang utama lapas. Setelah itu, mereka menyambut kedatangan para penjemputnya masing-masing di jalan raya dengan senyuman lebar. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Tulungagung, R Budiman Kusumah, menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat sebelas warga binaan yang memenuhi syarat untuk dibebaskan pada hari itu. Namun, lima di antaranya masih harus menjalani hukuman subsider akibat denda yang belum dapat mereka bayar kepada negara. Hukuman subsider yang dijalani oleh lima warga binaan tersebut berkisar antara enam bulan hingga satu tahun atau 12 bulan. Para warga binaan yang mendapatkan remisi mayoritas berasal dari kasus narkoba. Ini dikarenakan mereka telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman, yang membuat mereka layak diusulkan untuk menerima remisi kemerdekaan. Syarat lainnya adalah mereka harus telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan. Remisi yang diberikan berjenjang sesuai dengan durasi hukuman yang sudah dijalani, dengan maksimal remisi mencapai lima bulan. Selain sebelas warga binaan yang bebas, Lapas Tulungagung juga mengusulkan 413 warga binaan lain untuk mendapatkan remisi, sehingga total yang diusulkan untuk menerima remisi mencapai 424 orang. Untuk memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Lapas Tulungagung juga menggelar lomba permainan tradisional antar penghuni kamar. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan interaksi dan semangat kebersamaan di antara para narapidana selama masa pembinaan mereka. ANTARA