PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng menangkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotawaringin Timur (Kotim) Zulhaidir alias  ZL, yang merupakan DPO dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Gedung Expo Sampit.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024, di Apartemen Green Pramuka yang berada di Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, tim penyidik mendapatkan informasi keberadaan tersangka ZL di Jakarta Pusat.

"Tim kemudian berangkat dari Palangka Raya menuju Jakarta dan melakukan pencarian terhadap tersangka," katanya, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Lebih lanjut pira dengan pangkat tiga melati dipundaknya ini menyampaikan, dari informasi yang diperoleh tim mengarahkan mereka ke Apartemen Green Pramuka di Jalan Ahmad Yani, RT. 12, RW. 09, tower OC/28/A05.

Tim kemudian berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan dibantu personil Polsek setempat untuk melakukan penangkapan. Setelah ditangkap, tersangka ZL dibawa ke Palangka Raya menggunakan transportasi udara Sabtu, 17 Agustus 2024.

Setibanya di Ditreskrimsus Polda Kalteng, tersangka langsung menjalani pemeriksaan guna proses penyidikan perkaranya. Kondisi tersangka ZL saat ditangkap dan selama pemeriksaan dinyatakan sehat.

"Sementara itu dulu informasinya dan sekarang sedang berproses ya," terangnya. (PATHUR/H)