**Borneonews**, IKN - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan mengenai aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tampak menghalangi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk mengenakan jilbab saat bertugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden setelah ia mengikuti upacara penurunan bendera pada tanggal 17 Agustus 2024.
Di hadapan para wartawan di Istana Negara, Joko Widodo menekankan pentingnya menghormati keberagaman. Ia menyatakan, "Kita harus hormati keberagaman, kita harus hormati kebhinekaaan karena negara ini negara besar, suku berbeda, rasnya berbeda, agamanya berbeda, adat istiadat berbeda, jadi tidak bisa diseragamkan." Pernyataan ini menunjukkan komitmen Presiden terhadap pelaksanaan nilai-nilai Pancasila yang mengakui dan menghargai perbedaan antarwarga negara.
Presiden juga menekankan bahwa perbedaan dan keberagaman adalah anugerah dan merupakan kekayaan yang harus disyukuri demi menjaga persatuan di dalam negeri. Meskipun demikian, ketika ditanyakan tentang kemungkinan adanya sanksi bagi Kepala BPIP terkait dengan kejadian ini, Presiden menyatakan, "Ya nanti dilihat."
Sebelumnya, peristiwa yang menuai perhatian publik adalah saat Paskibraka putri tidak terlihat mengenakan jilbab pada saat dikukuhkan oleh Presiden di Istana Negara, yang mengundang kritik dari berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pakaian, atribut, serta sikap dan tampang Paskibraka saat pengukuhan adalah hasil kesukarelaan mereka untuk mematuhi peraturan yang ada. Hal ini hanya berlaku pada saat pengukuhan Paskibraka dan saat pengibaran Sang Merah Putih dalam upacara kenegaraan.
Yudian menambahkan bahwa saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan, dan untuk menjaga persatuan, dibentuklah Paskibraka dalam bentuk seragam yang bertujuan untuk merawat kebhinekaan dalam kerangka kesatuan. Untuk itu, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka, termasuk mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Ia juga menginformasikan bahwa aturan untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Pada kesempatan tersebut, Yudian menyampaikan bahwa setiap calon Paskibraka yang mendaftar untuk tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela dan harus menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
ANTARA
Presiden Joko Widodo Bicara Soal Paskibraka dan Jilbab 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Hingga Malam Hari Tim Damkar Kodam Tambun Bungai Lakukan Pemadaman di Kalampangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







