JAYAPURA –
**Borneonews**, Jayapura - Sebanyak 1.871 orang narapidana di Provinsi Papua telah menerima remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia. Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada hari Sabtu. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua, Anthonius Ayorbaba, menyatakan, dari total 1.871 narapidana yang mendapatkan remisi, terdapat 19 orang yang mendapatkan remisi umum (RU) II dan langsung dinyatakan bebas. Dari 19 narapidana tersebut, sebanyak 14 orang menjalani hukuman di Lapas Abepura, empat orang di Lapas Merauke, dan satu orang di Lapas Serui. Sementara itu, narapidana lainnya memperoleh pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan. Anthonius menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi dan langsung bebas dapat mengubah perilaku mereka serta berusaha memperbaiki diri. Tujuan dari harapan ini agar ketika mereka dibebaskan, dapat diterima kembali oleh masyarakat. "Kami berharap narapidana yang langsung bebas dapat menjadi individu yang mandiri dan produktif, serta tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukan," ungkapnya. Lebih lanjut, Anthonius menambahkan bahwa pemberian remisi bagi para narapidana tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada sebagian yang mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Ia juga menegaskan pentingnya pemberian remisi sebagai motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik. ANTARA