JAKARTA –
**Borneonews, Jakarta** - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan tidak ada yang janggal terkait lolosnya proses verifikasi tahap dua syarat dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana. Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam proses verifikasi yang dilakukan tim di lapangan selalu mengacu pada petunjuk teknis. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh verifikator. Dalam pelaksanaan verifikasi, Dody menambahkan, petugas KPU di lapangan diawasi secara ketat oleh petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan. Ia menjelaskan bahwa, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh petugas dalam verifikasi, maka terdapat saluran untuk melapor ke Bawaslu, dan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu. Lebih lanjut, Dody memastikan bahwa akses aplikasi pencalonan (Silon) terbatas sesuai dengan peruntukannya, yaitu hanya untuk input dan mengunggah data. Selain itu, pemeriksaan data juga dilakukan dengan supervisi yang ketat untuk memastikan bahwa semua proses berjalan aman dan lancar. Sementara itu, mengenai laman informasi pemilu, Dody menyatakan bahwa data yang terdapat di sana belum diperbarui. Oleh karena itu, informasi yang ada masih merujuk pada data saat dilakukan verifikasi administrasi. Ia memberikan contoh mengenai data anak Anies Baswedan, yang menurut verifikasi faktual tahap dua tidak memenuhi syarat dukungan setelah dilakukan pemeriksaan data. Dody juga mengakui adanya persoalan terkait bakal calon Dharma-Kun Wardhana yang ditetapkan memenuhi syarat verifikasi faktual tahap dua. Ia mencatat bahwa masyarakat ramai melakukan pengecekan data di website informasi pemilu yang belum dilakukan pembaruan. "Untuk warga yang ingin melaporkan adanya pencatutan nama dan KTP, sebaiknya melapor ke Bawaslu. Kami sudah memiliki layanan pengaduan di tingkat kota dan kabupaten. Masyarakat juga bisa datang langsung ke KPU untuk mengadukan jika terdapat pelanggaran," ujarnya. Dody menjelaskan bahwa KPU akan menggelar rapat pleno untuk mengesahkan bakal calon perseorangan pada hari Senin, tanggal 19 Agustus, dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta sembari menunggu rekomendasi yang akan diberikan oleh Bawaslu. "Kami akan mengambil keputusan di rapat pleno tersebut," tutupnya. ANTARA