BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, sudah bisa menghirup udara bebas usai menerima remisi dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
WBP yang dinyatakan langsung bebas itu merupakan bagian dari 155 WBP yang menerima remisi umum.
Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis di Staidon Panunjung Tarung Pemkab Kapuas, Sabtu, 17 Agustus 2024.
"Semua yang menerima remisi itu 155 WBP, yang dinyatakan bebas setelah perhitungan remisi 7 orang," kata Kepala Rutan Kapuas, David Anderson S.
la menambahkan, remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada WBO sesuai dengan peraturan yang berlaku.
--page
Remisi itu juga sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan napi selama menjalani masa hukuman.
"WBP yang menerima remisi terdiri dari RU 1 ada 149 org dan RU II 6 orang, yang terjerat dalam berbagai kasus hukum," ucapnya.
Tiga WBP yang langsung bebas setelah menerima remisi langsung sujud syukur dan berterimakasih atas pengurangan masa tahanan yang diberikan.
"Mereka juga berjanji untuk tidak lagi terjerat kasus hukum dan berperilaku baik ditengah masyarakat," terangnya. (DODI/H)









