BANTEN –
**Borneonews**, Kabupaten Tangerang - Sebanyak 689 orang narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Banten, menerima remisi pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024. Dari total 1.141 orang penghuni Rutan Kelas I Tangerang, 689 di antaranya berhak mendapatkan remisi HUT RI tahun 2024. Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Kahairul Bahri Siregar, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 660 narapidana memperoleh remisi pengurangan masa penahanan sebagian, sedangkan 29 orang narapidana lainnya menerima pembebasan. Kahairul menambahkan, bagi narapidana yang mendapatkan remisi pembebasan, akan diberikan uang saku sebesar Rp150.000 per orang, yang disalurkan oleh Penjabat Gubernur Banten. Remisi ini diberikan sebagai bentuk stimulus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perilaku baik serta berpartisipasi aktif dalam program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Rutan Kelas I Tangerang. Syarat utama bagi narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah memiliki kelakuan baik selama menjalani masa tahanan, telah memiliki status inkrah dari putusan pengadilan, dan sekurang-kurangnya telah menjalani masa tahanan selama enam bulan. Kahairul berharap agar para narapidana yang telah menerima remisi pengurangan dan pembebasan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi negara. Ia berharap mereka dapat menggunakan keahlian yang diperoleh selama masa tahanan untuk berperan aktif dalam masyarakat, sehingga dapat diterima dengan baik setelah kembali ke lingkungan masing-masing. "Diharapkan, anak-anak kami yang telah menerima hadiah dari negara pada HUT RI ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, dan dapat memberikan kontribusi yang berarti untuk negara," ungkapnya. ANTARA