**Borneonews**, Gowa - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan, menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada sebanyak 781 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momen bagi para warga binaan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan setelah pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Upacara, Kantor Bupati Gowa. Dalam sambutannya, Adnan mengungkapkan bahwa hari kemerdekaan merupakan milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan.
Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, serta disiplin yang baik dalam mengikuti program pembinaan. Hal ini juga ditentukan oleh pemenuhan syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah aktif mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," jelasnya.
Adnan juga menyampaikan harapan agar seluruh warga binaan yang menerima remisi menggunakan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh. "Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat dan diharapkan dapat mematuhi aturan hukum serta norma-norma yang ada," tambahnya.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas IIA, Yohani, melaporkan bahwa dari total 410 penghuni Lapas Perempuan, sebanyak 315 orang WBP menerima remisi. Sebanyak 95 orang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif. Jenis remisi yang diberikan bervariasi, dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 29 orang, remisi 2 bulan sebanyak 50 orang, remisi 3 bulan sebanyak 139 orang, remisi 4 bulan sebanyak 61 orang, remisi 5 bulan sebanyak 27 orang, remisi 6 bulan sebanyak 6 orang, dan remisi umum II diberikan kepada 3 orang pada remisi 3, 4, dan 5 bulan.
Di lain pihak, Andi Moh Syarif, Kalapas Narkotika Kelas IIa Sungguminasa, mengungkapkan bahwa dari total 584 penghuni lapas, 466 orang WBP menerima remisi. Artinya, masih tersisa 118 WBP yang belum menerima remisi, karena belum memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif. Remisi yang diberikan memiliki variasi mulai dari RU I. Pada ruangan ini, remisi 1 bulan diberikan kepada 1 orang, remisi 2 bulan kepada 63 orang, remisi 3 bulan kepada 168 orang, remisi 4 bulan kepada 124 orang, remisi 5 bulan kepada 97 orang, dan remisi 6 bulan kepada 11 orang. Sedangkan untuk RU II, remisi 4 bulan dan 5 bulan masing-masing diberikan kepada 1 orang.
ANTARA
Bupati Gowa Serahkan Remisi kepada 781 Warga Binaan Lapas
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Komentar (0)
Memuat komentar…







