GORONTALO –
**Borneonews**, Kabupaten Gorontalo - Sebanyak 18 narapidana dari total 701 orang yang menerima remisi dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2024, langsung mendapatkan kebebasan melalui remisi umum II yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo. Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, menyampaikan informasi tersebut usai penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Gorontalo. Penyerahan itu dilaksanakan pada hari Sabtu. Dari total 701 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 384 orang berasal dari Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo. Selanjutnya, 157 narapidana di Lapas Kelas IIB Pohuwato dan 107 narapidana di Lapas Kelas IIB Boalemo. Selain itu, 43 narapidana berasal dari Lapas Perempuan Kelas III, sedangkan 10 narapidana lainnya berasal dari LPKA Kelas II Gorontalo. Dalam sambutan yang dibacakan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly, disampaikan bahwa pemberian remisi ini bukanlah sekadar bentuk kedermawanan pemerintah, tetapi merupakan apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang memperlihatkan komitmen serius dalam mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Rudy Salahuddin berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana agar menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan serius. Harapannya, 18 narapidana yang dinyatakan bebas pada hari itu dapat kembali ke masyarakat dengan semangat dan perilaku yang baru, serta menunjukkan kepribadian yang lebih baik di tengah-tengah masyarakat. “Saya ucapkan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, dan mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan,” ujarnya. ANTARA