SURABAYA –
**Borneonews**, Kediri - Sebanyak 617 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79. Di antara mereka, lima orang langsung dibebaskan. Plt Kalapas Kelas 2A Kediri, Budi Ruswanto, mengungkapkan bahwa remisi tersebut merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi meliputi partisipasi yang baik dalam program pembinaan, ketekunan, semangat, serta nilai yang baik. Budi menambahkan bahwa warga binaan yang bersangkutan juga harus tidak pernah melanggar tata tertib serta menunjukkan penurunan risiko selama menjalani hukuman. Remisi yang diberikan bervariasi, termasuk pengurangan masa tahanan. Dari total 617 warga binaan yang mendapatkan remisi, lima di antaranya memperoleh kebebasan penuh. Para warga binaan tersebut terlibat dalam berbagai macam kasus, baik pidana umum maupun pidana khusus. Selama masa penahanan, mereka menerima berbagai program pembinaan yang mencakup pengembangan kepribadian, kesadaran bernegara, pembinaan keagamaan, penyuluhan hukum, pendidikan, hingga kegiatan di pondok pesantren. Selain itu, terdapat kegiatan mandiri yang disediakan melalui pelatihan, termasuk kelompok kerja (pokja) tanaman hias, kuliner, pertukangan, meubel, dan pengelasan. Semua kegiatan ini dirancang sebagai sarana asimilasi dan edukasi agar para warga binaan dapat mempersiapkan diri ketika kembali ke masyarakat. Pada acara pemberian remisi yang berlangsung di ruang Lapas Kelas II A Kediri, Penjabat Wali Kota Kediri, Zanariah, juga memberikan pesan kepada warga binaan agar selalu bersyukur dan sabar dalam menjalani hukuman. Zanariah menekankan pentingnya menerima pembinaan dengan lapang dada agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan mandiri. "Perlu diingat bahwa masyarakat harus dapat menerima mereka dengan sikap terbuka. Allah memberikan pengampunan, apalagi manusia. Jangan ragu untuk membantu mereka ketika mereka siap untuk keluar," imbuhnya. Hadir dalam acara tersebut, selain Pj Wali Kota Kediri, adalah jajaran pimpinan DPRD Kediri, Kapolres Kediri Kota, serta tamu undangan lainnya. Pemberian remisi ini dilaksanakan secara simbolis sebagai bentuk pengakuan atas kemajuan dan perubahan positif yang telah dilakukan oleh warga binaan selama di Lapas Kediri. ANTARA