JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah menerima sebanyak 70 laporan terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh calon perseorangan dalam Pilkada Jakarta 2024, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses merekap laporan yang masuk dari tingkat kabupaten atau kota di DKI Jakarta. Hingga saat ini, sudah ada 70 warga yang melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon tersebut. "Kami sudah menerima 70 laporan yang masuk ke Bawaslu DKI Jakarta," ujarnya. Masyarakat yang ingin melaporkan pencatutan NIK dimungkinkan untuk mengisi formulir tanggapan yang tersedia di laman resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Selain itu, mereka juga dapat mengirimkan tangkapan layar yang menunjukkan NIK mereka tercatut dengan mencantumkan tagar #SahabatBawaslu. Quin menambahkan, masyarakat dapat menghubungi Bawaslu melalui WhatsApp Center di nomor 081292566526 dengan menyertakan keterangan seperti nama, alamat lengkap, dan NIK jika memungkinkan. Pengaduan juga dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Bawaslu yang terletak di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Begitu data warga yang mengadukan terkumpul, Bawaslu akan bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI untuk merekomendasikan perbaikan data tersebut. "Segera setelah terkumpul, kami akan bersurat ke KPU Provinsi untuk perbaikan," jelas Quin. Sebelumnya, KPU DKI Jakarta juga memastikan bahwa tidak ada kejanggalan dalam proses verifikasi tahap dua syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh tim di lapangan selalu berpedoman pada petunjuk teknis dan tidak menemukan pelanggaran oleh para verifikator. Dody menegaskan bahwa selama proses verifikasi, petugas KPU di lapangan diawasi secara ketat oleh petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan. "Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh petugas dalam verifikasi, ada saluran untuk melapor ke Bawaslu dan akan kami proses sesuai rekomendasi mereka," ungkapnya. Ia juga memastikan bahwa akses aplikasi pencalonan (Silon) dibatasi sesuai peruntukannya, yakni hanya untuk input data dan mengunggah informasi. Selain itu, pemeriksaan data dilakukan dengan supervisi yang ketat sehingga prosesnya dapat berjalan aman dan lancar. ANTARA