PADANG –
**Borneonews**, Bukittinggi - Sebanyak 327 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi, Sumatera Barat, menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia pada tahun 2024. Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bukittinggi pada hari Sabtu, 17 Agustus. Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Herdianto, mengungkapkan bahwa saat ini lapas tersebut dihuni oleh 424 narapidana. Rincian kasus menunjukkan bahwa terdapat 155 narapidana dewasa laki-laki dan 2 narapidana dewasa perempuan dalam kategori pidana umum. Sementara itu, untuk kasus pidana narkotika, terdapat 266 narapidana dewasa laki-laki dan 1 narapidana anak-anak. Herdianto merinci bahwa dari 424 narapidana tersebut, sebanyak 327 orang mendapatkan remisi umum, dimana 326 di antaranya menerima remisi umum dan satu orang yang masih menjalani subsider. Dari total 327 narapidana yang mendapatkan remisi, rincian remisi yang diberikan adalah 35 narapidana mendapat remisi selama 1 bulan, 46 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan, 86 narapidana menerima remisi 3 bulan, 77 narapidana memperoleh remisi 4 bulan, 72 narapidana mendapatkan remisi 5 bulan, dan 11 narapidana menerima remisi selama 6 bulan. Dalam sambutannya, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yossana Laoly, yang menyatakan bahwa secara keseluruhan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia. Pengalihan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Menteri Hukum dan HAM menekankan bahwa sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi selama mengikuti program pembinaan. Ia juga menyampaikan selamat kepada narapidana yang menerima remisi dan pengurangan masa tahanan tahun ini. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi semua narapidana untuk terus berperilaku baik, taat pada aturan, dan konsisten mengikuti program binaan. ANTARA