JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik, mengungkapkan harapan agar narapidana yang menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia tidak kembali lagi setelah mendapatkan kebebasan. Manik menekankan pentingnya hal ini mengingat kondisi Lapas dimana ia bertugas sudah sangat penuh dan mengalami kelebihan penghuni, atau yang dikenal dengan istilah *overcrowded*. Manik menjelaskan bahwa Lapas Kelas I Cipinang memiliki kapasitas maksimal 800 orang. Saat ini, jumlah penghuni di lapas tersebut sudah mencapai 2.738 orang, yang terdiri dari 20 orang tahanan dan 2.718 orang narapidana. Dengan angka ini, bisa dilihat bahwa kelebihan penghuni di Lapas Cipinang hampir tiga kali lipat dari kapasitas ideal. Dalam rangka memperingati HUT RI, sebanyak 2.369 orang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang menerima remisi umum (RU). Dari jumlah tersebut, 2.211 orang mendapatkan RU I, sementara 158 orang menerima RU II. RU I sendiri adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang masih memiliki sisa hukuman, sehingga mereka tetap harus kembali ke lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. Sedangkan RU II adalah pengurangan masa hukuman yang menyebabkan narapidana dapat segera dibebaskan karena sisa hukuman mereka telah habis. Manik merinci lebih lanjut mengenai penerima remisi. Untuk RU I, sebanyak 666 orang mendapatkan remisi umum normal, empat orang menerima remisi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dan 1.541 orang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2012. Sementara itu, untuk penerima RU II, terdapat 35 orang yang mendapatkan remisi umum normal dan 123 orang yang mendapatkan remisi terkait PP Nomor 9 Tahun 2012. Meskipun umumnya narapidana yang mendapatkan RU II dapat langsung dibebaskan, Manik mencatat bahwa hanya 16 orang yang bisa langsung bebas pada Hari Kemerdekaan kali ini. Adapun sebanyak 142 orang yang juga menerima RU II tidak dapat langsung bebas akibat adanya tambahan subsider pidana yang harus dijalani. Dengan situasi overcapacity ini, Manik berharap agar narapidana yang bebas dapat memanfaatkan kebebasan mereka dengan melakukan hal-hal yang positif di masyarakat. Ia mengajak mereka untuk bersyukur dan berupaya berbuat baik selepas kembali ke kehidupan di luar penjara. ANTARA